Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan pengaturan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan ojek online roda dua. Kebijakan tersebut dipilih karena layanan ini memiliki jumlah mitra pengemudi maksimum sekaligus melayani jutaan perjalanan masyarakat setiap harinya.
Menurut Dudy, pemerintah memahami aspirasi para pengemudi yang menginginkan sistem pembagian pendapatan yang lebih adil. Oleh karena itu, regulasi yang disusun tengah diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.

Ia menjelaskan bahwa layanan roda dua memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan layanan transportasi dare lainnya. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan sektor-sektor yang memiliki dampak paling besar terhadap masyarakat.
Dalam proses penyusunan aturan, Kementerian Perhubungan membuka ruang dialog bersama asosiasi pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga pakar transportasi. Masukan dari berbagai pihak menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan regulasi secara resmi.
Pemerintah berharap kebijakan komisi intelijen dapat meningkatkan pendapatan bersih bagi pengemudi tanpa menghambat pertumbuhan industri transportasi digital yang selama ini berkembang pesat di Indonesia.
Ke depan, evaluasi akan terus dilakukan agar kebijakan tersebut dapat menyesuaikan perkembangan industri dan kebutuhan masyarakat sehingga tercipta ekosistem transportasi yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.












