Jurnal Nusantara, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 8 September 2026. Berdasarkan pembaruan harga yang tercantum pada laman Logam Mulia pada pukul 09.01 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.627.000 per gram.
Harga tersebut turun Rp10.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.637.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam, yang turun Rp10.000 menjadi Rp2.480.000 per gram.
Pergerakan harga tersebut menjadi perhatian masyarakat, khususnya investor dan calon pembeli emas yang menjadikan logam mulia sebagai salah satu instrumen penyimpanan nilai.
Daftar Harga Emas Antam 8 September 2026
Berdasarkan data harga dasar yang dipublikasikan pada perdagangan Selasa, berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahannya:
| Pecahan | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.363.500 |
| 1 gram | Rp2.627.000 |
| 2 gram | Rp5.194.000 |
| 3 gram | Rp7.766.000 |
| 5 gram | Rp12.910.000 |
| 10 gram | Rp25.765.000 |
| 25 gram | Rp64.287.000 |
| 50 gram | Rp128.495.000 |
| 100 gram | Rp256.912.000 |
| 250 gram | Rp642.015.000 |
| 500 gram | Rp1.283.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.567.600.000 |
Daftar tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam untuk pecahan terbesar, yakni 1 kilogram atau 1.000 gram, berada di angka Rp2,5676 miliar.
Harga Buyback Antam Ikut Melemah
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami koreksi. Pada perdagangan 8 September 2026, harga pembelian kembali ditetapkan sebesar Rp2.480.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada pihak pembeli atau produsen sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, terdapat selisih antara harga jual emas Antam dan harga buyback. Untuk pecahan 1 gram, selisih berdasarkan harga dasar tersebut mencapai Rp147.000 per gram.
Laman resmi Logam Mulia juga menjelaskan bahwa harga buyback mengikuti pergerakan harga emas dan transaksi jual kembali dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan.
Ada Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Masyarakat juga perlu memperhatikan aspek perpajakan ketika melakukan transaksi emas.
Untuk transaksi buyback dengan nilai tertentu, terdapat ketentuan PPh Pasal 22 yang dapat dikenakan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. ANTARA melaporkan bahwa transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi. Sementara pembelian emas batangan dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, harga yang tercantum sebagai harga dasar belum tentu menjadi nilai akhir yang dibayarkan konsumen setelah memperhitungkan komponen pajak.
Penurunan Harga Jadi Perhatian Investor
Koreksi harga emas Antam sebesar Rp10.000 per gram pada Selasa pagi menjadi perhatian di tengah tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas.
Bagi investor jangka panjang, perubahan harga harian sebaiknya tidak menjadi satu-satunya pertimbangan dalam mengambil keputusan. Pergerakan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pasar global, nilai tukar, kebijakan moneter, permintaan investasi, serta sentimen ekonomi internasional.
Penurunan harga juga tidak secara otomatis berarti emas menjadi murah atau menjadi waktu terbaik untuk membeli. Investor tetap perlu mempertimbangkan tujuan investasi, jangka waktu penyimpanan, kemampuan finansial, serta risiko pergerakan harga.
Harga Emas Bersifat Fluktuatif
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan harga. Karena itu, masyarakat yang hendak membeli maupun menjual emas disarankan mengecek harga terbaru melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.
Dengan harga Rp2.627.000 per gram pada Selasa, 8 September 2026, emas Antam kembali mencatat koreksi setelah sebelumnya berada di level Rp2.637.000 per gram.
Perkembangan harga emas ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan terhadap instrumen investasi yang dianggap dapat digunakan sebagai salah satu alternatif penyimpan nilai.
Catatan: Harga emas dapat berubah sepanjang hari. Informasi di atas mengacu pada pembaruan harga yang tersedia pada pagi hari 8 September 2026.













