JURNAL NUSANTARA | Kabupaten Bandung – Bendahara DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung, yang akrab disapa HAD, mengaku menerima serangkaian pesan dan panggilan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi dugaan ancaman. Hingga saat ini, persoalan tersebut masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pendalaman fakta oleh tim kuasa hukum.
Menurut informasi yang diterima Jurnal Nusantara, komunikasi yang diterima berupa pesan singkat dan panggilan WhatsApp dengan nada yang dianggap mengandung intimidasi. Bahkan, dalam salah satu komunikasi tersebut terdapat pernyataan yang mengarah pada ancaman akan mendatangi kediaman pribadi HAD.
Meski demikian, HAD memilih menyikapi persoalan tersebut dengan tenang dan tidak terpancing emosi. Ia menyerahkan seluruh proses penelusuran kepada kuasa hukumnya agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
“Saya memilih tetap tenang dan berlapang dada. Kalau memang ada persoalan, mari kita selesaikan dengan baik-baik, duduk bersama, bukan dengan ancaman. Saya masih membuka ruang komunikasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” ujar HAD kepada Jurnal Nusantara.
Tim kuasa hukum HAD menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian, termasuk mengumpulkan seluruh bukti digital berupa tangkapan layar percakapan, riwayat panggilan, serta informasi lain yang berkaitan dengan dugaan ancaman tersebut.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa dalam komunikasi yang diterima, terdapat penyebutan satu nama berinisial UA. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat menyimpulkan keterlibatan pihak tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Kami masih menggali seluruh fakta dan bukti yang ada. Saat ini fokus kami adalah mengetahui secara utuh duduk persoalannya. Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan siapa pun sebelum seluruh fakta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar kuasa hukum HAD.
Menurut tim kuasa hukum, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, maka langkah hukum akan dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hukum positif Indonesia, ancaman yang dilakukan melalui media elektronik dapat dikenai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana tertentu, termasuk penyebaran ancaman melalui sistem elektronik. Selain itu, apabila ancaman tersebut memenuhi unsur pidana umum, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.
Meski menghadapi situasi yang tidak nyaman, HAD justru memilih merespons dengan santai. Bahkan, ia sempat menyampaikan candaan ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan ancaman tersebut.
“Saya anggap ini bagian dari dinamika kehidupan. Siapa tahu suara saya di Pemilu 2029 nanti dianggap punya potensi, jadi ada saja yang mungkin ingin merusak reputasi saya,” ucap HAD sambil tersenyum.
“Yang penting saya tetap bekerja, tetap membantu masyarakat, dan tidak akan membalas dengan kebencian. Kalau memang ada yang keberatan atau tidak suka, mari kita bicara secara baik-baik. Negara ini punya aturan hukum yang harus dihormati bersama.”
HAD juga mengimbau seluruh kader Partai Berkarya maupun masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana, mengedepankan dialog, serta menghormati proses hukum apabila nantinya diperlukan.
Hingga berita ini dipublikasikan, proses pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Belum ada laporan mengenai penetapan tersangka ataupun kesimpulan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan ancaman tersebut. Jurnal Nusantara akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta yang telah terverifikasi.















