Friday, May 22, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Aturan Baru Kemnaker, Ini 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

admin by admin
May 3, 2026
in Ekonomi
0
Aturan Baru Kemnaker, Ini 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait sistem alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam regulasi terbaru tahun 2026. Kebijakan ini membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada enam bidang tertentu guna memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan ini bertujuan memastikan praktik outsourcing tidak disalahgunakan, terutama untuk pekerjaan inti perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa alih daya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang.

READ ALSO

Nahkoda Baru KADIN Kabupaten Bandung Resmi Terpilih, Saatnya Pengusaha Bersatu Bangun Ekonomi Daerah

UMKM Jangan Hanya Bertahan, Saatnya Naik Kelas! ASBI Legal Business Solution Dorong Pelaku Usaha Miliki Legalitas dan Branding Digital Profesional

Adapun enam jenis pekerjaan outsourcing yang diperbolehkan pemerintah meliputi:

  1. Layanan kebersihan (cleaning service)
  2. Penyediaan makanan dan minuman (catering)
  3. Pengamanan (security)
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  5. Layanan penunjang operasional
  6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan

Selain pembatasan jenis pekerjaan, regulasi ini juga mengatur kewajiban adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan outsourcing. Perjanjian tersebut minimal harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, hingga perlindungan hak pekerja.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi praktik outsourcing yang selama ini dinilai merugikan pekerja, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan transparan. Di sisi lain, dunia usaha tetap diberikan ruang untuk menggunakan tenaga alih daya selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan aturan baru ini, sistem outsourcing di Indonesia diharapkan menjadi lebih tertata, tidak lagi mencakup pekerjaan inti, serta mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

Related Posts

Nahkoda Baru KADIN Kabupaten Bandung Resmi Terpilih, Saatnya Pengusaha Bersatu Bangun Ekonomi Daerah
Ekonomi

Nahkoda Baru KADIN Kabupaten Bandung Resmi Terpilih, Saatnya Pengusaha Bersatu Bangun Ekonomi Daerah

May 12, 2026
UMKM Jangan Hanya Bertahan, Saatnya Naik Kelas! ASBI Legal Business Solution Dorong Pelaku Usaha Miliki Legalitas dan Branding Digital Profesional
Ekonomi

UMKM Jangan Hanya Bertahan, Saatnya Naik Kelas! ASBI Legal Business Solution Dorong Pelaku Usaha Miliki Legalitas dan Branding Digital Profesional

May 10, 2026
Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat
Ekonomi

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

May 7, 2026
Bidik Pertumbuhan Kredit, BTN Ekspansi Pembiayaan ke Sektor Pariwisata
Ekonomi

Bidik Pertumbuhan Kredit, BTN Ekspansi Pembiayaan ke Sektor Pariwisata

May 3, 2026
Selain BBM Subsidi, Bahlil Pastikan LPG 3 Kg Tak Naik sampai Akhir 2026
Ekonomi

Selain BBM Subsidi, Bahlil Pastikan LPG 3 Kg Tak Naik sampai Akhir 2026

May 3, 2026
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
Ekonomi

Menteri UMKM Tindak Lanjuti Arahan Presiden soal Potongan Ojol Di bawah 10%

May 3, 2026
Next Post
Pelabuhan Utama Minyak Rusia, Primorsk, Terbakar Akibat Diserang Drone

Pelabuhan Utama Minyak Rusia, Primorsk, Terbakar Akibat Diserang Drone

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

May 7, 2026
Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

May 4, 2026
Pelabuhan Utama Minyak Rusia, Primorsk, Terbakar Akibat Diserang Drone

Pelabuhan Utama Minyak Rusia, Primorsk, Terbakar Akibat Diserang Drone

May 4, 2026

Dugaan Investasi Bodong CV Mantra Jaya Group di Bandung, Puluhan Korban Rugi Hingga Miliaran Rupiah

April 19, 2026
“Transfer Demi Redam Tekanan?” Oknum Wartawan Berinisial ‘K’ Diduga Minta Uang ke Pelaku UMKM di Cangkuang

“Transfer Demi Redam Tekanan?” Oknum Wartawan Berinisial ‘K’ Diduga Minta Uang ke Pelaku UMKM di Cangkuang

May 9, 2026

EDITOR'S PICK

Pasar Sehat Soreang Roboh: Akumulasi Kelalaian, Pengawasan Teknis dan Akuntabilitas Dipertanyakan

March 17, 2026
Perampokan Lansia di Riau: Menantu Terungkap Jadi Otak Pelaku Pembunuhan

Perampokan Lansia di Riau: Menantu Terungkap Jadi Otak Pelaku Pembunuhan

May 3, 2026

Motif Pembunuhan Remaja di TPU Bekasi: Dendam Persoalan Utang

January 14, 2026
Honda Prelude Laris Manis; Lepas E4 EV Siap Masuk Indonesia

Honda Prelude Laris Manis; Lepas E4 EV Siap Masuk Indonesia

May 3, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News