Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait sistem alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam regulasi terbaru tahun 2026. Kebijakan ini membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada enam bidang tertentu guna memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan ini bertujuan memastikan praktik outsourcing tidak disalahgunakan, terutama untuk pekerjaan inti perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa alih daya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang.
Adapun enam jenis pekerjaan outsourcing yang diperbolehkan pemerintah meliputi:
- Layanan kebersihan (cleaning service)
- Penyediaan makanan dan minuman (catering)
- Pengamanan (security)
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
Selain pembatasan jenis pekerjaan, regulasi ini juga mengatur kewajiban adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan outsourcing. Perjanjian tersebut minimal harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, hingga perlindungan hak pekerja.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi praktik outsourcing yang selama ini dinilai merugikan pekerja, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan transparan. Di sisi lain, dunia usaha tetap diberikan ruang untuk menggunakan tenaga alih daya selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan aturan baru ini, sistem outsourcing di Indonesia diharapkan menjadi lebih tertata, tidak lagi mencakup pekerjaan inti, serta mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.













