Tuesday, July 28, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Aturan Baru Kemnaker, Ini 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

admin by admin
May 3, 2026
in Ekonomi
0
Aturan Baru Kemnaker, Ini 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait sistem alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam regulasi terbaru tahun 2026. Kebijakan ini membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada enam bidang tertentu guna memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan ini bertujuan memastikan praktik outsourcing tidak disalahgunakan, terutama untuk pekerjaan inti perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa alih daya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang.

READ ALSO

Promo Kemerdekaan 2026! ASBI Legal Bisnis Hadirkan Solusi Legalitas Usaha Profesional dengan Pengalaman dan Kepercayaan Ribuan Klien

ASBI Legal Business Solution Hadirkan Solusi Lengkap Pendirian PT, CV, Koperasi hingga Yayasan Secara Profesional

Adapun enam jenis pekerjaan outsourcing yang diperbolehkan pemerintah meliputi:

  1. Layanan kebersihan (cleaning service)
  2. Penyediaan makanan dan minuman (catering)
  3. Pengamanan (security)
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  5. Layanan penunjang operasional
  6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan

Selain pembatasan jenis pekerjaan, regulasi ini juga mengatur kewajiban adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan outsourcing. Perjanjian tersebut minimal harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, hingga perlindungan hak pekerja.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi praktik outsourcing yang selama ini dinilai merugikan pekerja, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan transparan. Di sisi lain, dunia usaha tetap diberikan ruang untuk menggunakan tenaga alih daya selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan aturan baru ini, sistem outsourcing di Indonesia diharapkan menjadi lebih tertata, tidak lagi mencakup pekerjaan inti, serta mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

Related Posts

Promo Kemerdekaan 2026! ASBI Legal Bisnis Hadirkan Solusi Legalitas Usaha Profesional dengan Pengalaman dan Kepercayaan Ribuan Klien
Ekonomi

Promo Kemerdekaan 2026! ASBI Legal Bisnis Hadirkan Solusi Legalitas Usaha Profesional dengan Pengalaman dan Kepercayaan Ribuan Klien

July 27, 2026
ASBI Legal Business Solution Hadirkan Solusi Lengkap Pendirian PT, CV, Koperasi hingga Yayasan Secara Profesional
Ekonomi

ASBI Legal Business Solution Hadirkan Solusi Lengkap Pendirian PT, CV, Koperasi hingga Yayasan Secara Profesional

June 29, 2026
Dudy Purwagandhi: Aturan Komisi 8 Persen Fokus untuk Pengemudi Ojek Online
Ekonomi

Dudy Purwagandhi: Aturan Komisi 8 Persen Fokus untuk Pengemudi Ojek Online

June 29, 2026
Gas Pol Konsolidasi! Ketua Umum KADIN Kabupaten Bandung Sambangi Markas HIPMI, Adhitya Siap Bawa Organisasi Lebih Progresif
Ekonomi

Gas Pol Konsolidasi! Ketua Umum KADIN Kabupaten Bandung Sambangi Markas HIPMI, Adhitya Siap Bawa Organisasi Lebih Progresif

June 24, 2026
MENGAPA HARGA EMAS TERUS NAIK? INI FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
Ekonomi

MENGAPA HARGA EMAS TERUS NAIK? INI FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA

June 17, 2026
Rupiah Diprediksi Melemah Lagi! Netizen Ramai Bahas Kurs Dolar AS Jelang Akhir Mei 2026
Ekonomi

Rupiah Diprediksi Melemah Lagi! Netizen Ramai Bahas Kurs Dolar AS Jelang Akhir Mei 2026

May 28, 2026
Next Post
Pelabuhan Utama Minyak Rusia, Primorsk, Terbakar Akibat Diserang Drone

Pelabuhan Utama Minyak Rusia, Primorsk, Terbakar Akibat Diserang Drone

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

June 10, 2026
Konsolidasi dari Jakarta, DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Mantapkan Sinergi dengan DPP dan Bahas Arah Pembangunan Daerah

Konsolidasi dari Jakarta, DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Mantapkan Sinergi dengan DPP dan Bahas Arah Pembangunan Daerah

July 6, 2026
Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

May 7, 2026
Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

May 4, 2026

Video “Mukena Pink” Viral di Media Sosial, Warganet Ramai Mencari Link Asli

March 13, 2026

EDITOR'S PICK

Isu Pencairan Gaji dan Rapel Pensiunan PNS Viral, Publik Diminta Cermat Menyaring Informasi

February 11, 2026

Konflik di Timur Tengah Bikin Warga Filipina Minta Dipulangkan, Ribuan Terimbas Situasi Perang

March 4, 2026

Search Teams Recover Seats, Wheels From Indonesia Jet Crash Site

March 4, 2026

Typo “Unites States of Americas” Viral, Pakistan Jadi Sorotan Dunia Maya

February 19, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News