Bandung, Jawa Barat – Dugaan praktik investasi bodong kembali mencuat di Kota Bandung. Kali ini, entitas bernama CV Mantra Jaya Group disebut-sebut telah merugikan puluhan korban dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Perusahaan yang diduga dikelola oleh seorang perempuan bernama Anitaramdini itu beroperasi di wilayah Cikungkurak, Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Aktivitas investasi ini diketahui mulai berjalan sejak tahun 2024.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan tetap sebesar 15 persen. Nilai tersebut dinilai tidak masuk akal karena jauh di atas rata-rata investasi legal pada umumnya.
Tak hanya itu, sistem perekrutan investor juga diduga menggunakan pola member-get-member, yang identik dengan skema ponzi. Korban dijanjikan keuntungan tambahan jika berhasil mengajak orang lain untuk ikut berinvestasi.
Beberapa indikasi lain yang menguatkan dugaan penipuan antara lain:
* Penggunaan testimoni yang tidak jelas kebenarannya
* Tidak adanya legalitas resmi yang transparan
* Tidak tersedia platform atau aplikasi resmi yang kredibel
* Kesulitan penarikan dana hingga akhirnya gagal bayar
Menurut informasi yang dihimpun, puncak perekrutan investor terjadi pada tahun 2024, saat banyak masyarakat tergiur janji keuntungan cepat. Namun memasuki tahun 2025, mulai muncul kejanggalan. Sejumlah investor mengaku tidak lagi menerima keuntungan, bahkan modal yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
Situasi semakin memburuk ketika pihak pengelola diduga mulai menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 30 orang korban, yang sebagian besar berasal dari kalangan UMKM dan ibu rumah tangga, dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp6 miliar.
Salah satu korban mengungkapkan kekecewaannya:
> “Saya awalnya percaya karena ada cerita usaha besar yang katanya dikelola bersama sosok bernama Mahardika. Ternyata setelah ditelusuri, orang tersebut bahkan tidak tahu namanya dipakai. Uang tabungan saya habis, sekarang usaha saya juga terhenti,” ungkapnya.
Korban lain berinisial (VN) juga membeberkan kronologi yang dialaminya:
> “Saya tertarik setelah ditawari kerja sama program makan gratis, dengan dalih sudah ada investasi Rp500 juta bersama pihak Mahardika. Karena dijanjikan profit harian, saya menyerahkan Rp192 juta. Namun setelah pembayaran macet, saya verifikasi langsung dan ternyata Mahardika tidak pernah terlibat. Semua komunikasi yang ditunjukkan pelaku fiktif, termasuk pencatutan program Prabowo Subianto,” tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan cerita fiktif terkait bisnis besar dan mencatut nama pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk meyakinkan calon investor.
Narasi tersebut diperkuat dengan janji keuntungan tetap serta skema cepat balik modal, yang pada akhirnya justru menjebak para korban dalam kerugian besar.
Saat ini, para korban tengah mempersiapkan langkah hukum dan berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Mereka berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dana mereka dapat dikembalikan.
> “Kami hanya ingin keadilan. Uang itu hasil kerja keras kami, bahkan ada yang menjual aset demi ikut investasi ini,” ujar korban lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas perusahaan, tidak tergiur keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta menghindari skema perekrutan berantai. [Red]
