KPK masih melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurangan pajak yang diduga melibatkan beberapa pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penyidik menggeledah kantor PT Wanatiara Persada pada Selasa (13/1) malam.
“Berlokasi di wilayah Jakarta Utara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/1).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Termasuk dokumen kontrak hingga barang bukti elektronik.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak,” papar Budi.
“Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” sambungnya.
Belum ada keterangan dari pihak PT Wanatiara Persada mengenai penggeledahan maupun perkara yang sedang diusut KPK itu.
Terkait penyidikan ini, KPK juga sudah menggeledah KPP Madya Jakut dan kantor DJP. Sejumlah bukti disita dari penggeledahan tersebut.
Kasus dugaan suap ini diduga melibatkan sejumlah pejabat di KPP Madya Jakarta Utara. Penyidikan bermula dari laporan PT Wanatiara Persada terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 yang disampaikan pada September 2025.
Dalam proses pemeriksaan, petugas pajak menemukan adanya potensi kurang bayar pajak yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar. Diduga kemudian ada pemberian suap yang bertujuan untuk mengurangi nilai pajak tersebut.










