Tuesday, September 29, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Menelusuri Jejak THM Cilegon: Dari Izin Restoran hingga Dugaan Peredaran Miras

admin by admin
August 8, 2026
in Daerah
0
Menelusuri Jejak THM Cilegon: Dari Izin Restoran hingga Dugaan Peredaran Miras
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Jurnal Nusantara | CILEGON — Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan publik. Warga mengeluhkan aktivitas hiburan yang beroperasi hingga dini hari dan dugaan peredaran minuman beralkohol (miras) serta pemandu lagu (LC) di dalam room karaoke yang berizin restoran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah THM yang disebut warga masih beroperasi di antaranya GK, KM, Merpati, serta beberapa lokasi di tiga titik kawasan Jalur Tol Atas Merak. Aktivitas tersebut dinilai meresahkan karena berlangsung hingga larut malam.

READ ALSO

Detik-Detik Ibu Melahirkan di KRL Rangkasbitung–Tanah Abang, Kereta Berhenti di Rawabuntu

Konten Boneka di Jalan Tunjungan Surabaya Viral, Sejumlah Perempuan Ungkap Pengalaman

“Kami resah, musiknya kencang sampai dini hari. Kalau memang ada aturan yang melarang THM dan miras, kami harap ditegakkan benar-benar. Jangan sampai tempatnya buka terus tapi pengawasannya tidak terlihat,” ujar seorang warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya.

Kejanggalan muncul pada aspek perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon tidak pernah menerbitkan izin Diskotik

“Di Cilegon nggak bisa keluar izin diskotek. Kewenangan izinnya juga ada di provinsi. Di Cilegon nggak bisa karena ada Perda Nomor 5 dan Nomor 3 Tahun 2021,” tegas pejabat DPMPTSP saat dikonfirmasi.

DPMPTSP juga mengungkapkan, salah satu lokasi yang pernah dirazia aparat ternyata hanya mengantongi izin restoran.

“Izinnya hanya restoran. Di Cilegon nggak bisa izin miras juga. Nggak ada yang boleh dan nggak ada yang punya,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan. Bagaimana mungkin usaha berizin restoran dapat menjalankan praktik hiburan malam dan dugaan peredaran miras?

Muhammadiyah Tegakkan Aturan Tanpa Tebang Pilih Persoalan ini mendapat atensi serius dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cilegon. Ketua PDM Cilegon, H. Muchtar Maher, SE, MM, mengatakan keberadaan THM harus ditempatkan dalam kerangka hukum, ketertiban umum, nilai agama, dan kepentingan masyarakat.

“Sebagai organisasi Islam, Muhammadiyah tentu menghendaki agar Kota Cilegon berkembang sebagai kota yang aman, tertib, religius, dan memberikan lingkungan yang baik bagi generasi muda,” kata Muchtar.

Ia menegaskan, jika terbukti ada THM yang bertentangan dengan Perda, Pemkot harus melakukan pengawasan dan penertiban secara konsisten dan tidak emosional.

“Yang terpenting adalah penegakan aturan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Terkait dugaan miras di room karaoke, Muhammadiyah menilai hal itu sebagai persoalan serius yang bersinggungan dengan moral, keamanan, kesehatan, dan ketertiban sosial.

“Jika benar masih ditemukan peredaran minuman keras di sejumlah room karaoke, ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat terkait,” tegas Muchtar.

Ia mendorong Pemkot Cilegon bersama Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan berkala sesuai kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media beberapa kali belum mendapat jawaban terkait masih beroperasinya THM dan dugaan peredaran miras tersebut.

Publik kini menanti keseriusan Pemkot Cilegon dalam menegakkan Perda Nomor 5 dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Related Posts

Detik-Detik Ibu Melahirkan di KRL Rangkasbitung–Tanah Abang, Kereta Berhenti di Rawabuntu
Daerah

Detik-Detik Ibu Melahirkan di KRL Rangkasbitung–Tanah Abang, Kereta Berhenti di Rawabuntu

September 25, 2026
Konten Boneka di Jalan Tunjungan Surabaya Viral, Sejumlah Perempuan Ungkap Pengalaman
Daerah

Konten Boneka di Jalan Tunjungan Surabaya Viral, Sejumlah Perempuan Ungkap Pengalaman

September 25, 2026
Viral Pelajar Bonceng Empat di Ciputat, Polisi Soroti Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas
Daerah

Viral Pelajar Bonceng Empat di Ciputat, Polisi Soroti Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 22, 2026
Viral! Cahaya Misterius Melintas di Langit Indonesia, Ternyata Roket Pembawa 9 Satelit
Daerah

Viral! Cahaya Misterius Melintas di Langit Indonesia, Ternyata Roket Pembawa 9 Satelit

September 18, 2026
Pedagang Bakso di Sorong Diduga Dianiaya hingga Tak Sadarkan Diri, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Daerah

Pedagang Bakso di Sorong Diduga Dianiaya hingga Tak Sadarkan Diri, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

September 14, 2026
Kapal JS Kunisaki Bawa 3 Helikopter Chinook Jepang, Perkuat Operasi Water Bombing Karhutla
Daerah

Kapal JS Kunisaki Bawa 3 Helikopter Chinook Jepang, Perkuat Operasi Water Bombing Karhutla

September 14, 2026
Next Post
Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Hasil 1-1 Lawan Singapura Jadi Catatan Evaluasi

Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Hasil 1-1 Lawan Singapura Jadi Catatan Evaluasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

August 2, 2026
Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

June 10, 2026

SBR 3, Pusat Oleh-Oleh Garut Terbesar dan Terlengkap dengan Dominasi Produk UMKM Lokal

January 22, 2026
KADIN Kabupaten Bandung dan Kota Depok Kembali Buka Fasilitas Sertifikasi SBU Pengadaan Barang dan Jasa Nonkonstruksi

KADIN Kabupaten Bandung dan Kota Depok Kembali Buka Fasilitas Sertifikasi SBU Pengadaan Barang dan Jasa Nonkonstruksi

September 10, 2026
PTGMI Kabupaten Bandung Perkuat Kampanye Kesehatan Gigi dan Mulut Melalui Jalan Sehat, Edukasi dan Pemeriksaan Gratis

PTGMI Kabupaten Bandung Perkuat Kampanye Kesehatan Gigi dan Mulut Melalui Jalan Sehat, Edukasi dan Pemeriksaan Gratis

September 11, 2026

EDITOR'S PICK

Wamensos Apresiasi Kudus & Garut Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Apresiasi Kudus & Garut Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

May 3, 2026
Langit Semeru Kembali Berasap, Erupsi Berulang hingga 800 Meter di Atas Puncak

Langit Semeru Kembali Berasap, Erupsi Berulang hingga 800 Meter di Atas Puncak

September 26, 2026

Kadin Kabupaten Bandung Resmikan Dapur SPPG ke‑26, Program MBG Tetap Jalan di Tengah Tantangan

February 19, 2026
Abu Vulkanik Capai Sejumlah Wilayah, Siswa Belajar dari Rumah Mulai 7 September 2026

Abu Vulkanik Capai Sejumlah Wilayah, Siswa Belajar dari Rumah Mulai 7 September 2026

September 7, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News