Monday, August 10, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Menelusuri Jejak THM Cilegon: Dari Izin Restoran hingga Dugaan Peredaran Miras

admin by admin
August 8, 2026
in Daerah
0
Menelusuri Jejak THM Cilegon: Dari Izin Restoran hingga Dugaan Peredaran Miras
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Jurnal Nusantara | CILEGON — Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan publik. Warga mengeluhkan aktivitas hiburan yang beroperasi hingga dini hari dan dugaan peredaran minuman beralkohol (miras) serta pemandu lagu (LC) di dalam room karaoke yang berizin restoran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah THM yang disebut warga masih beroperasi di antaranya GK, KM, Merpati, serta beberapa lokasi di tiga titik kawasan Jalur Tol Atas Merak. Aktivitas tersebut dinilai meresahkan karena berlangsung hingga larut malam.

READ ALSO

Karhutla Gunung Bromo Meluas, Upaya Pemadaman Terus Diperkuat

Pendaki Bawa Senapan di Gunung Dempo Berhasil Diamankan, Sempat Intimidasi Pendaki Lain

“Kami resah, musiknya kencang sampai dini hari. Kalau memang ada aturan yang melarang THM dan miras, kami harap ditegakkan benar-benar. Jangan sampai tempatnya buka terus tapi pengawasannya tidak terlihat,” ujar seorang warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya.

Kejanggalan muncul pada aspek perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon tidak pernah menerbitkan izin Diskotik

“Di Cilegon nggak bisa keluar izin diskotek. Kewenangan izinnya juga ada di provinsi. Di Cilegon nggak bisa karena ada Perda Nomor 5 dan Nomor 3 Tahun 2021,” tegas pejabat DPMPTSP saat dikonfirmasi.

DPMPTSP juga mengungkapkan, salah satu lokasi yang pernah dirazia aparat ternyata hanya mengantongi izin restoran.

“Izinnya hanya restoran. Di Cilegon nggak bisa izin miras juga. Nggak ada yang boleh dan nggak ada yang punya,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan. Bagaimana mungkin usaha berizin restoran dapat menjalankan praktik hiburan malam dan dugaan peredaran miras?

Muhammadiyah Tegakkan Aturan Tanpa Tebang Pilih Persoalan ini mendapat atensi serius dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cilegon. Ketua PDM Cilegon, H. Muchtar Maher, SE, MM, mengatakan keberadaan THM harus ditempatkan dalam kerangka hukum, ketertiban umum, nilai agama, dan kepentingan masyarakat.

“Sebagai organisasi Islam, Muhammadiyah tentu menghendaki agar Kota Cilegon berkembang sebagai kota yang aman, tertib, religius, dan memberikan lingkungan yang baik bagi generasi muda,” kata Muchtar.

Ia menegaskan, jika terbukti ada THM yang bertentangan dengan Perda, Pemkot harus melakukan pengawasan dan penertiban secara konsisten dan tidak emosional.

“Yang terpenting adalah penegakan aturan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Terkait dugaan miras di room karaoke, Muhammadiyah menilai hal itu sebagai persoalan serius yang bersinggungan dengan moral, keamanan, kesehatan, dan ketertiban sosial.

“Jika benar masih ditemukan peredaran minuman keras di sejumlah room karaoke, ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat terkait,” tegas Muchtar.

Ia mendorong Pemkot Cilegon bersama Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan berkala sesuai kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media beberapa kali belum mendapat jawaban terkait masih beroperasinya THM dan dugaan peredaran miras tersebut.

Publik kini menanti keseriusan Pemkot Cilegon dalam menegakkan Perda Nomor 5 dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Related Posts

Karhutla Gunung Bromo Meluas, Upaya Pemadaman Terus Diperkuat
Daerah

Karhutla Gunung Bromo Meluas, Upaya Pemadaman Terus Diperkuat

August 8, 2026
Pendaki Bawa Senapan di Gunung Dempo Berhasil Diamankan, Sempat Intimidasi Pendaki Lain
Daerah

Pendaki Bawa Senapan di Gunung Dempo Berhasil Diamankan, Sempat Intimidasi Pendaki Lain

July 28, 2026
Petani Jombang Viral Pulang dari Kebun Menggunakan Drone, Aksi Unik Jadi Sorotan Warganet
Daerah

Petani Jombang Viral Pulang dari Kebun Menggunakan Drone, Aksi Unik Jadi Sorotan Warganet

July 7, 2026
PTIC Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Tingkatkan Semangat Pendidikan, Kepedulian dan Pengorbanan di Hari Raya Idul Adha 1447 H
Daerah

PTIC Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Tingkatkan Semangat Pendidikan, Kepedulian dan Pengorbanan di Hari Raya Idul Adha 1447 H

May 26, 2026
Bak Festival Jalanan! CFD Perdana Rasuna Said Diserbu Warga, Jakarta Punya Ikon Baru Akhir Pekan
Daerah

Bak Festival Jalanan! CFD Perdana Rasuna Said Diserbu Warga, Jakarta Punya Ikon Baru Akhir Pekan

May 10, 2026
“Transfer Demi Redam Tekanan?” Oknum Wartawan Berinisial ‘K’ Diduga Minta Uang ke Pelaku UMKM di Cangkuang
Daerah

“Transfer Demi Redam Tekanan?” Oknum Wartawan Berinisial ‘K’ Diduga Minta Uang ke Pelaku UMKM di Cangkuang

May 9, 2026
Next Post
Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Hasil 1-1 Lawan Singapura Jadi Catatan Evaluasi

Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Hasil 1-1 Lawan Singapura Jadi Catatan Evaluasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

August 2, 2026
Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

June 10, 2026
Konsolidasi dari Jakarta, DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Mantapkan Sinergi dengan DPP dan Bahas Arah Pembangunan Daerah

Konsolidasi dari Jakarta, DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Mantapkan Sinergi dengan DPP dan Bahas Arah Pembangunan Daerah

July 6, 2026
Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

May 7, 2026

Video “Mukena Pink” Viral di Media Sosial, Warganet Ramai Mencari Link Asli

March 13, 2026

EDITOR'S PICK

Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Hasil 1-1 Lawan Singapura Jadi Catatan Evaluasi

Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Hasil 1-1 Lawan Singapura Jadi Catatan Evaluasi

August 9, 2026

Sekolah Rakyat Kupang: Jadi Ruang Pemulihan Sosial, Anak Tak Lagi Berkelahi

January 14, 2026
Tantang BYD Atto 3, Lepas Siapkan SUV Listrik E4 dengan Jarak Tempuh 500 Km!

Tantang BYD Atto 3, Lepas Siapkan SUV Listrik E4 dengan Jarak Tempuh 500 Km!

May 3, 2026

Berkarya Nyalakan Api Perubahan di Jawa Barat, Siap Guncang Peta Politik dari Dapil Jabar II Berakar di Kabupaten Bandung

March 11, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News