Jurnal Nusantara, JAKARTA — Sebaran abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda membuat sejumlah pemerintah daerah mengambil langkah antisipatif di sektor pendidikan. Mulai Senin, 7 September 2026, sejumlah satuan pendidikan di wilayah terdampak menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta masyarakat di lingkungan sekolah dari potensi paparan abu vulkanik yang terbawa angin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menerapkan PJJ bagi satuan pendidikan mulai 7 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA hingga SMK, baik negeri maupun swasta.
Pemprov DKI menyatakan penerapan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Proses pembelajaran tetap berlangsung dari rumah dengan menyesuaikan kondisi serta kebutuhan peserta didik. Kebijakan tersebut juga akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.
Sejumlah Wilayah Ikut Terapkan PJJ
Kebijakan serupa juga diberlakukan di sejumlah wilayah Banten dan Jawa Barat yang terdampak sebaran abu vulkanik.
Di Kota Serang, misalnya, PJJ diberlakukan untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP pada Senin, 7 September 2026. Keputusan tersebut diambil menyusul kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau yang disertai sebaran abu vulkanik dan suara dentuman yang dilaporkan terdengar di sejumlah wilayah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan PJJ bagi jenjang TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, mulai 7 hingga 9 September 2026. Kebijakan tersebut menjadi bentuk antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik terhadap siswa dan tenaga pendidik.
Di Kota Tangerang, kegiatan belajar dari rumah juga diberlakukan selama tiga hari, yakni sampai 9 September 2026. Pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
Jawa Barat Turut Melakukan Penyesuaian
Sebaran abu vulkanik juga berdampak terhadap sejumlah wilayah Jawa Barat. Pemerintah daerah mengambil langkah berdasarkan intensitas sebaran abu serta kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah.
Di Kota Depok, satuan pendidikan mulai melaksanakan PJJ pada Senin, 7 September 2026 sebagai langkah antisipasi setelah abu vulkanik terpantau mencapai wilayah tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melakukan penyesuaian kegiatan pendidikan di wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan. Sekolah diminta memperhatikan kondisi kualitas udara dan dapat menghentikan sementara aktivitas pembelajaran maupun kegiatan luar ruangan apabila situasi dinilai tidak aman.
Kegiatan Belajar Tetap Berjalan
Penerapan PJJ tidak dimaksudkan untuk menghentikan proses pendidikan. Sekolah tetap diminta memastikan peserta didik memperoleh layanan pembelajaran selama berada di rumah.
Orang tua juga memiliki peran penting dalam mendampingi anak selama proses pembelajaran daring. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Dinas Pendidikan di daerah terdampak juga terus melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan dan perkembangan sebaran abu vulkanik untuk menentukan kebijakan berikutnya.
Di Jakarta, misalnya, PJJ diberlakukan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut. Artinya, keputusan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka akan mempertimbangkan perkembangan kondisi abu vulkanik serta aspek keselamatan warga sekolah.
Perguruan Tinggi Diberikan Penyesuaian
Dampak erupsi juga turut menjadi perhatian sektor pendidikan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyampaikan bahwa perguruan tinggi di wilayah terdampak dapat menerapkan PJJ apabila kondisi di lapangan memang membutuhkan.
Kebijakan tersebut diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi dengan mempertimbangkan situasi lingkungan dan keselamatan sivitas akademika.
Sementara itu, sejumlah perguruan tinggi telah mengambil langkah sendiri. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, misalnya, menetapkan PJJ pada 7–8 September 2026 sebagai bentuk antisipasi terhadap peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik.
Keselamatan Menjadi Prioritas
Penerapan PJJ di sejumlah daerah menunjukkan bahwa aktivitas vulkanik tidak hanya berdampak pada transportasi dan aktivitas masyarakat, tetapi juga terhadap sektor pendidikan.
Langkah pemerintah daerah untuk mengalihkan pembelajaran dari sekolah ke rumah menjadi bagian dari mitigasi risiko agar anak-anak tidak terpapar langsung abu vulkanik.
Masyarakat di wilayah terdampak diimbau terus memantau informasi resmi mengenai perkembangan Gunung Anak Krakatau, kondisi kualitas udara, serta kebijakan pemerintah daerah.
Di tengah situasi tersebut, keberlangsungan pendidikan tetap menjadi perhatian. Dengan sistem pembelajaran jarak jauh, proses belajar diupayakan tetap berjalan sembari pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah.
Redaksi : ASBI Media Center













