Jurnal Nusantara, Pontianak – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sejak awal Januari 2026. Berdasarkan data terbaru dari laporan sejumlah media nasional dan keterangan instansi terkait, luas lahan yang terbakar telah mencapai sekitar 435 hektare, meliputi lahan mineral dan gambut yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Wilayah terdampak antara lain Kabupaten Kubu Raya, Sambas, Mempawah, serta Kota Pontianak dan Singkawang. Titik-titik api terpantau muncul di beberapa kawasan yang didominasi lahan gambut, yang dikenal memiliki karakteristik mudah terbakar saat musim kering dan sulit dipadamkan apabila api telah menjalar ke lapisan bawah tanah.
Upaya Pemadaman Terus Dilakukan
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD Provinsi Kalbar, Manggala Agni, TNI/Polri, serta relawan dan masyarakat peduli api terus dikerahkan ke lapangan. Petugas melakukan berbagai langkah, mulai dari pemadaman darat, pembuatan sekat bakar, pembasahan lahan gambut, hingga patroli rutin untuk mencegah munculnya titik api baru.
Sebagian area yang terbakar dilaporkan telah berhasil dipadamkan dan memasuki tahap pendinginan. Namun demikian, sejumlah hotspot masih terpantau aktif dan memerlukan penanganan intensif, terutama di wilayah dengan akses terbatas dan kondisi tanah gambut yang kering.
BNPB juga memberikan dukungan peralatan tambahan guna mempercepat pengendalian api. Koordinasi lintas sektor terus dilakukan untuk memastikan api tidak meluas hingga mendekati kawasan permukiman maupun lahan pertanian warga.
Kondisi cuaca kering dalam beberapa pekan terakhir disebut menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat penyebaran api. Minimnya curah hujan dan angin kencang memperbesar risiko kebakaran meluas, terutama di area terbuka dan lahan gambut.

Menanggapi situasi ini, H. Agus Darmawan, S.ST.Par.,atau kerap di sapa Kang Danu pengamat lingkungan dari Bandung Jawa Barat, menilai bahwa kebakaran hutan dan lahan di Kalbar merupakan persoalan berulang yang memerlukan penanganan lebih sistemik dan berkelanjutan.
“Karhutla di Kalbar hampir selalu terjadi setiap tahun dengan pola yang mirip. Ini menunjukkan bahwa sistem pencegahan belum berjalan maksimal. Kita masih cenderung reaktif, baru bergerak ketika api sudah membesar,” ujar Kang Danu, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pendekatan pemadaman memang penting, namun harus dibarengi dengan strategi pencegahan yang kuat, termasuk pengawasan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Penegakan hukum harus konsisten dan tidak tebang pilih. Jika pembakaran lahan terus terjadi tanpa efek jera, maka siklus kebakaran akan terus berulang,” tegasnya.
Agus juga menyoroti pentingnya pengelolaan tata air lahan gambut. Ia menjelaskan bahwa lahan gambut yang kering sangat rentan terbakar hingga ke lapisan bawah tanah, sehingga api sulit dipadamkan dan berpotensi menyala kembali meski permukaan terlihat padam.
“Restorasi gambut, pengendalian kanal, dan menjaga kelembapan tanah adalah kunci. Jika gambut tetap basah, risiko kebakaran bisa ditekan secara signifikan. Ini bukan hanya soal pemadaman, tapi soal tata kelola lingkungan jangka panjang,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
“Asap dari kebakaran bisa memicu gangguan pernapasan, mengganggu transportasi, bahkan berdampak pada sektor pendidikan dan pariwisata. Jadi, kerugian yang ditimbulkan sangat luas,” tambahnya.
Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan vegetasi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan emisi karbon, hilangnya habitat satwa liar, serta degradasi kualitas tanah. Pada lahan gambut, kebakaran dapat melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer, yang berdampak pada perubahan iklim.
Selain itu, masyarakat di sekitar lokasi kebakaran juga berpotensi terdampak kabut asap, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, patroli terpadu terus digencarkan untuk mendeteksi dini potensi kebakaran baru. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak karhutla juga terus ditingkatkan melalui berbagai program sosialisasi.
Hingga saat ini, proses pemadaman dan pemantauan titik api masih berlangsung. Pemerintah berharap seluruh hotspot dapat segera dikendalikan guna mencegah dampak lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan stabilitas ekonomi daerah.









