Jurnal Nusantara, Jakarta, Indonesia — Penandatanganan traktat keamanan baru antara Indonesia dan Australia pada 6 Februari 2026 menjadi sorotan publik dan media. Secara resmi disebut sebagai Treaty on Common Security, kesepakatan ini digambarkan pemerintah sebagai langkah memperkuat kerja sama bilateral. Namun, di balik sorak-sorai diplomatik, banyak pihak mempertanyakan sejauh mana traktat ini benar-benar mengutamakan kepentingan Indonesia.
Upacara penandatanganan di Istana Merdeka antara Presiden Prabowo Subianto dan PM Anthony Albanese disambut hangat oleh media resmi dan pemerintah kedua negara. Presiden Prabowo menegaskan traktat ini bertujuan memperkuat “kepercayaan dan konsultasi strategis” tanpa terikat pakta militer otomatis. Namun, bagi sejumlah pengamat kebijakan luar negeri, klausul-klausul traktat yang tidak transparan justru menimbulkan pertanyaan: apakah Indonesia telah cukup mempertahankan kedaulatan strategisnya?
PM Albanese menyebut traktat sebagai momen bersejarah, menekankan kolaborasi dalam pelatihan militer dan pertukaran perwira senior. Meski terdengar positif, kritik muncul karena aktivitas ini dapat membuka ruang bagi pengaruh militer asing di Indonesia, sesuatu yang secara historis sensitif bagi publik Indonesia.
Selain itu, para aktivis dan pengamat menyoroti ketidakhadiran klausul HAM dan transparansi publik dalam teks traktat. Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan, “Aspek HAM tidak disebut secara eksplisit. Publik berhak tahu bagaimana perjanjian ini akan dijalankan tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.”
Media sosial pun ramai dengan pro dan kontra. Tagar #KedaulatanAtauSimbol, #TraktatRIAustralia, dan #TransparansiTraktat menjadi trending di Twitter dan X, mencerminkan kekhawatiran publik: apakah traktat ini benar-benar untuk pertahanan Indonesia atau justru memberi ruang pengaruh asing di kawasan strategis?
Lebih kritis lagi, pengamat strategi menyatakan bahwa tanpa mekanisme pengawasan dan transparansi, traktat ini berpotensi menjadi alat diplomasi simbolik, bukan instrumen pertahanan yang jelas manfaatnya bagi rakyat Indonesia. Peningkatan kerja sama militer, walaupun sah secara hukum, tetap menimbulkan risiko politik dan persepsi publik yang perlu dijawab pemerintah.
Di sisi lain, traktat ini memang membuka peluang untuk kerja sama di bidang non-militer, seperti pendidikan, perdagangan, dan infrastruktur. Namun, banyak yang menilai manfaat ini bisa saja tertutupi oleh kekhawatiran terhadap kedaulatan dan pengaruh asing, sehingga perdebatan publik kemungkinan akan terus bergulir.
Kesimpulannya, perjanjian Indonesia–Australia ini menjadi isu “talk of the town” bukan hanya karena kerja sama strategis, tetapi juga karena menimbulkan pertanyaan kritis tentang transparansi, kedaulatan, dan kepentingan nasional yang harus dijawab pemerintah dengan jelas agar publik merasa aman dan terlibat.










