JURNAL NUSANTARA, JAKARTA – Transformasi digital sistem perpajakan Indonesia melalui Core Tax Administration System (Coretax DJP) yang diharapkan jadi penyelamat praktis administrasi pajak ternyata disambut oleh gelombang kritik, keluhan, hingga frustrasi luas dari wajib pajak sejak implementasi awal pada 1 Januari 2025. Sistem yang seharusnya mempermudah pembuatan NPWP, pelaporan pajak, dan layanan administrasi kini justru mengalami gangguan teknis berkepanjangan, memicu keresahan dan beban baru.
Masifnya Keluhan Akses & Aktivasi Akun
Salah satu bentuk kekecewaan terbesar berasal dari fakta bahwa meskipun sudah diberlakukan secara nasional, aktivasi akun Coretax DJP berjalan lambat dan tidak maksimal. Dari total lebih dari 14,78 juta wajib pajak terdaftar, hanya sekitar 12,45% akun yang berhasil teraktivasi — sisanya belum dapat digunakan secara efektif oleh pemiliknya.
Dengan hanya sekitar 5,7 juta akun yang aktif, jutaan orang dan badan usaha masih terkendala untuk melakukan hal dasar seperti pembuatan NPWP, pemadanan identitas digital (NIK–NPWP), atau akses layanan pajak lain. Ini menciptakan keterlambatan administratif yang berdampak nyata pada aktivitas bisnis dan kepatuhan pajak.
Keluhan Publik: Error Sistem, Bug, dan Gangguan Teknis
Masyarakat pernah ramai mengeluhkan gangguan teknis, error, dan sistem yang tidak responsif — terutama saat mencoba login, mendaftar akun baru, atau mengurus pembuatan NPWP. Banyak pengguna melaporkan error berulang, halaman tidak termuat, atau proses registrasi yang tidak selesai meskipun data yang dimasukkan benar.
Selain itu, laporan dari komunitas wajib pajak di media sosial menunjukkan pengguna sering mengalami:
- Pesan error saat registrasi atau aktivasi akun.
- Email verifikasi yang tidak masuk atau lama diterima.
- Kesulitan memadankan NIK dengan NPWP untuk registrasi awal.
- Sistem lemot atau timeout berkali-kali sepanjang jam kerja.
Keluhan ini menunjukkan bahwa implementasi Coretax belum matang secara teknis dan cenderung menjatuhkan pengguna pada proses trial and error tanpa pedoman yang jelas.
Dampaknya pada NPWP dan Layanan Pajak Lainnya
Salah satu aspek yang paling memprihatinkan adalah hambatan serius dalam proses penerbitan NPWP melalui Coretax DJP. Sistem baru mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai identitas untuk NPWP, dan hal ini menimbulkan kebingungan karena banyak orang belum memahami bagaimana melanjutkan registrasi digital tersebut.
Keluhan seperti “pengen buat NPWP tapi website error terus” juga kerap muncul di forum diskusi, menggambarkan frustrasi masyarakat yang ingin mengurus dokumen wajib tetapi terjebak oleh bug sistem atau interface yang tidak ramah pengguna.
Sementara itu, wajib pajak yang berhasil lewat halaman awal juga sering mendapatkan loading yang lambat, error 500, atau status “tidak ditemukan” ketika mengakses data KSWP mereka di Coretax, sehingga menghambat proses melanjutkan aktivitas administrasi lain.
Kritik Pakar & Seruan Perbaikan
Pakar pajak dan pelaku usaha kecil menilai bahwa implementasi Coretax terlalu tergesa-gesa, tanpa pengujian dan sosialisasi yang memadai. Mereka menyebut bahwa sistem ini belum siap pakai dan malahan memperbesar beban kerja ketimbang mengurangi kompleksitas administrasi.
Wakil Menteri Keuangan pun telah mengakui bahwa Coretax masih memiliki kekurangan signifikan, dan perbaikan berkala terus dilakukan — namun kritik tetap tajam karena gangguan sistem menimbulkan efek domino pada pelaporan pajak, pembuatan faktur, dan layanan dasar lainnya.
Sejumlah wajib pajak juga secara terbuka menyatakan di media sosial bahwa mereka terpaksa menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mencoba masuk, mengisi data, atau melakukan pemadanan, sehingga pengalaman pengguna menjadi “menguras tenaga dan kesabaran”.
Respon DJP & Tindakan Perbaikan
DJP sendiri berulang kali menyatakan bahwa mereka terus melakukan peningkatan dan pemeliharaan sistem agar Coretax DJP bisa berjalan lebih optimal. Upaya meliputi pemeliharaan sistem berkala dan perbaikan teknis secara terus-menerus, serta permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak.
Tak hanya itu, DJP juga mengeluarkan Keterangan Tertulis resmi yang menegaskan bahwa mereka menyadari banyaknya kendala dalam penggunaan fitur layanan Coretax DJP — dan berkomitmen untuk menanganinya demi memperbaiki sistem.
Selain perbaikan teknis, DJP menyediakan helpdesk gratis dan layanan pendampingan pajak di berbagai unit kerja untuk membantu wajib pajak dalam mengisi SPT tahunan dan memahami penggunaan Coretax tanpa biaya pihak ketiga.
Ancaman Penipuan & Keamanan Data
Selain soal sistem, masyarakat juga dihadapkan pada risiko penipuan yang mengatasnamakan Coretax DJP. Banyak kasus korban mendapatkan pesan palsu yang meminta pemadanan NIK dengan NPWP atau instalasi aplikasi yang tidak resmi — yang dapat berpotensi merugikan secara finansial.
DJP kemudian aktif memberi peringatan agar wajib pajak hanya mengakses Coretax melalui situs resmi dan berhati-hari terhadap domain atau aplikasi palsu yang beredar di luar kontrol pemerintah.
Penutup: Frustrasi Publik & Harapan Perbaikan
Keluhan masyarakat terhadap Coretax DJP bukan sekadar soal gangguan teknis; ini mencerminkan gap besar antara tujuan digitalisasi layanan publik dan realita implementasinya, terutama dalam konteks pendaftaran NPWP dan layanan perpajakan lainnya. Banyak wajib pajak merasa ditinggalkan oleh sistem digital, bukan dibantu.
Untuk restorasi kepercayaan publik, DJP perlu memperkuat infrastruktur teknis, komunikasi yang jelas, dan panduan penggunaan, serta memperhatikan masukan pengguna secara serius agar transformasi digital ini benar-benar menghadirkan kemudahan, bukan sebaliknya.









