Jurnal Nusantara, Jakarta/Pati, 29 Januari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Pati, Sudewo (SDW), setelah yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Kudus dan diawasi ketat aparat kepolisian guna menjamin keamanan proses penegakan hukum tersebut.
KPK menggelar OTT di wilayah Kabupaten Pati yang berujung pada penangkapan Bupati Sudewo, dua camat, serta tiga kepala desa. Total delapan orang diamankan tim penyidik dalam operasi senyap tersebut, dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kemudian memindahkan lokasi pemeriksaan Sudewo dari Pati ke Polres Kudus atas pertimbangan strategi penyidikan dan kelancaran proses hukum.
KPK menduga bahwa Sudewo bersama jaringan yang disebut “Tim 8” melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dugaan ini berawal saat Pemkab Pati membuka puluhan formasi jabatan perangkat desa yang kosong, dan kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa yang ingin menempati posisi tertentu.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa posisi seperti kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan sekretaris desa (sekdes) diduga dipatok tarif antara Rp125 juta hingga Rp225 juta per orang, dengan sebagian uang itu dikelola oleh koordinator kecamatan sebelum diserahkan ke Sudewo.

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Sudewo sebagai tersangka utama, serta tiga kepala desa dari Kecamatan Jakenan dan Jaken. Keempatnya disangkakan melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam konferensi pers, tim penyidik juga mengungkap bahwa uang tunai senilai sekitar Rp2,6 miliar telah diamankan sebagai barang bukti yang diduga berasal dari hasil pemerasan tersebut.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, KPK memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Pati, ajudan bupati, camat, kepala desa, serta pihak swasta. Total 10 saksi telah diperiksa pada akhir Januari 2026 guna memperjelas alur dan peran masing-masing pihak dalam dugaan pemerasan jabatan.
Selain itu, penyidik juga terus mendalami kemungkinan praktik jual beli jabatan di luar tingkat desa dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas.
Pasca-OTT dan penetapan tersangka, pelayanan pemerintahan di Kabupaten Pati dilaporkan tetap berjalan normal. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan stabilitas pelayanan publik.
Publik dan sejumlah elemen masyarakat setempat turut memberikan respons terhadap penangkapan dan pemeriksaan ini. Beberapa kelompok menyatakan apresiasi atas tindakan KPK, sementara dinamika politik lokal tetap berkembang seiring proses hukum yang berjalan.
KPK menetapkan bahwa Sudewo dan tiga tersangka lainnya menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 20 Januari 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Pengumuman resmi dan detail perkembangan perkara akan disampaikan KPK seiring dengan bertambahnya fakta dan bukti yang diperoleh tim penyidik.











