Jurnal Nusantara, Jakarta — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat petang, 30 Januari 2026, di tengah gejolak di pasar keuangan Indonesia yang memicu tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan dinamika di sektor jasa keuangan.
Dalam keterangan resmi yang dirilis OJK, Mahendra Siregar bersama dua pejabat kunci lainnya — yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara — telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan masing-masing.
Mahendra menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan dalam sektor jasa keuangan nasional. Menurut OJK, pengunduran diri ketiga pejabat tersebut disampaikan secara resmi dan akan diproses berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah mundur ini terjadi bersamaan dengan tekanan tajam di pasar saham domestik, yang sempat membuat IHSG anjlok lebih dari 8% dalam dua hari berturut-turut, termasuk penghentian sementara perdagangan (trading halt) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Beberapa analis menilai bahwa kondisi pasar yang ekstrem tersebut turut memengaruhi keputusan pejabat tinggi lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
Dalam pernyataannya, Mahendra mengatakan pengunduran diri itu dilandasi oleh komitmen terhadap tata kelola yang baik dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak akan memengaruhi operasional, fungsi, dan kewenangan OJK dalam menjalankan tugasnya mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan.
Sementara itu, mekanisme internal dijalankan untuk menjamin kelangsungan fungsi Pengawasan, termasuk pengaturan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan. Dalam pernyataan resminya, OJK menyatakan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ketiga pejabat tersebut akan tetap dijalankan sesuai perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku sambil menunggu proses pengunduran diri rampung.
Pengunduran diri ini juga menjadi perhatian pelaku industri dan investor, karena Mahendra Siregar dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pengembangan sektor jasa keuangan Indonesia selama masa jabatannya. Keputusan itu muncul tak lama setelah Direktur Utama BEI Iman Rachman juga mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar saham belakangan ini — keputusan yang menurut Mahendra diketahuinya melalui siaran digital YouTube. Ia menegaskan bahwa OJK tidak memberikan intervensi atau tekanan terhadap keputusan tersebut.
Mahendra Siregar pernah dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK pada masa jabatan 2022–2027, setelah melalui proses seleksi dan pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelum menjabat di OJK, ia memiliki pengalaman panjang di dunia pemerintahan dan keuangan, termasuk posisi strategis di lembaga pemerintah dan diplomasi ekonomi.











