JURNAL NUSANTARA, IKN — Maraknya aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan umum oleh pihak debt collector atau perusahaan pembiayaan kembali memicu kecaman publik dan aparat penegak hukum. Tindakan nekat ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperlihatkan sikap arogan dan abai terhadap prosedur resmi, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Kasus terbaru di Banyumas menunjukkan enam orang debt collector nekat menarik sepeda motor milik seorang nasabah di tengah jalan umum. Menurut laporan, kendaraan itu baru bisa dikembalikan setelah korban membayar biaya tambahan lebih dari Rp1,1 juta, padahal tidak ada dasar hukum yang membenarkan penarikan paksa di tempat umum. Praktik seperti ini jelas merendahkan hak-hak konsumen dan merampas keamanan publik.
Kapolres Metro Jakarta Barat menegaskan, penarikan kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum berat, menyalahi Undang‑Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Bahkan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya sah melalui putusan pengadilan atau persetujuan debitur secara sukarela. Jika nekat menarik paksa kendaraan di jalan, debt collector bisa dijerat pidana.
Dengan kata lain, tindakan para debt collector yang masih nekat memaksa kendaraan nasabah adalah perbuatan ilegal yang berani melawan hukum, dan mereka yang melakukannya bermain-main dengan keselamatan publik.
Fenomena ini tidak terjadi sekali dua kali. Di Makassar, beberapa konsumen mengaku kendaraan mereka hampir ditarik paksa di jalan oleh sebuah perusahaan pembiayaan, meski tidak ada dasar hukum yang sah. Di situ terlihat sikap arogan dan sewenang-wenang pihak pembiayaan, yang menimbulkan ketegangan dan potensi kekerasan di ruang publik.
DPR melalui Komisi XIII juga menyoroti praktik ini dan meminta penertiban serius terhadap debt collector liar, agar masyarakat tidak menjadi korban tekanan ilegal dan intimidasi finansial.
- Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan = ilegal.
- Hanya pengadilan atau persetujuan sukarela debitur yang sah untuk eksekusi jaminan fidusia.
- Debt collector yang nekat bertindak di luar prosedur bisa dijerat KUHP atas perampasan dan pelanggaran hak konsumen.
Jika dilihat secara kasat mata, perilaku arogan ini lebih mirip perampasan daripada penagihan sah, menimbulkan risiko nyata bagi korban dan pengguna jalan lain.
Penarikan kendaraan paksa di jalan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik fisik dan kecelakaan lalu lintas. Ada laporan debt collector menahan kunci, mengejar kendaraan, atau menakut-nakuti pemilik jelas ini bentuk intimidasi ilegal yang membahayakan keselamatan publik.
- Debt collector tidak punya hak untuk bertindak sewenang-wenang di jalan.
- Debitur tidak wajib menyerahkan kendaraan tanpa dasar hukum resmi.
- Lapor segera kepada polisi atau lembaga perlindungan konsumen jika menghadapi intimidasi atau penarikan paksa.
- Simpan bukti video, foto, atau dokumen komunikasi untuk perlindungan hukum.
Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector yang nekat adalah aksi melawan hukum, arogan, dan membahayakan publik. Mereka yang masih nekat melakukannya tidak lebih dari perampok modern yang berkedok penagihan. Aparat hukum menegaskan: eksekusi kendaraan harus melalui jalur hukum resmi; masyarakat yang menjadi korban berhak melapor dan menuntut pertanggungjawaban penuh.









