Tuesday, September 15, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Aksi Nekat Debt Collector, Penarikan Kendaraan di Jalan, Hukum Dilanggar, Publik Dirugikan

Penarikan kendaraan paksa di jalan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik fisik dan kecelakaan lalu lintas. Ada laporan debt collector menahan kunci, mengejar kendaraan, atau menakut-nakuti pemilik  jelas ini bentuk intimidasi ilegal yang membahayakan keselamatan publik. 

admin by admin
February 3, 2026
in Hukrim
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

JURNAL NUSANTARA, IKN — Maraknya aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan umum oleh pihak debt collector atau perusahaan pembiayaan kembali memicu kecaman publik dan aparat penegak hukum. Tindakan nekat ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperlihatkan sikap arogan dan abai terhadap prosedur resmi, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Kasus terbaru di Banyumas menunjukkan enam orang debt collector nekat menarik sepeda motor milik seorang nasabah di tengah jalan umum. Menurut laporan, kendaraan itu baru bisa dikembalikan setelah korban membayar biaya tambahan lebih dari Rp1,1 juta, padahal tidak ada dasar hukum yang membenarkan penarikan paksa di tempat umum. Praktik seperti ini jelas merendahkan hak-hak konsumen dan merampas keamanan publik.

READ ALSO

Penembakan Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Jadi Sorotan, Dua DPO Diburu Aparat

KPK Ungkap Tiga Modus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Unsoed

Kapolres Metro Jakarta Barat menegaskan, penarikan kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum berat, menyalahi Undang‑Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Bahkan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya sah melalui putusan pengadilan atau persetujuan debitur secara sukarela. Jika nekat menarik paksa kendaraan di jalan, debt collector bisa dijerat pidana.

Dengan kata lain, tindakan para debt collector yang masih nekat memaksa kendaraan nasabah adalah perbuatan ilegal yang berani melawan hukum, dan mereka yang melakukannya bermain-main dengan keselamatan publik.

Fenomena ini tidak terjadi sekali dua kali. Di Makassar, beberapa konsumen mengaku kendaraan mereka hampir ditarik paksa di jalan oleh sebuah perusahaan pembiayaan, meski tidak ada dasar hukum yang sah. Di situ terlihat sikap arogan dan sewenang-wenang pihak pembiayaan, yang menimbulkan ketegangan dan potensi kekerasan di ruang publik.

DPR melalui Komisi XIII juga menyoroti praktik ini dan meminta penertiban serius terhadap debt collector liar, agar masyarakat tidak menjadi korban tekanan ilegal dan intimidasi finansial.

  • Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan = ilegal.
  • Hanya pengadilan atau persetujuan sukarela debitur yang sah untuk eksekusi jaminan fidusia.
  • Debt collector yang nekat bertindak di luar prosedur bisa dijerat KUHP atas perampasan dan pelanggaran hak konsumen.

Jika dilihat secara kasat mata, perilaku arogan ini lebih mirip perampasan daripada penagihan sah, menimbulkan risiko nyata bagi korban dan pengguna jalan lain.

Penarikan kendaraan paksa di jalan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik fisik dan kecelakaan lalu lintas. Ada laporan debt collector menahan kunci, mengejar kendaraan, atau menakut-nakuti pemilik  jelas ini bentuk intimidasi ilegal yang membahayakan keselamatan publik.

  1. Debt collector tidak punya hak untuk bertindak sewenang-wenang di jalan.
  2. Debitur tidak wajib menyerahkan kendaraan tanpa dasar hukum resmi.
  3. Lapor segera kepada polisi atau lembaga perlindungan konsumen jika menghadapi intimidasi atau penarikan paksa.
  4. Simpan bukti video, foto, atau dokumen komunikasi untuk perlindungan hukum.

Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector yang nekat adalah aksi melawan hukum, arogan, dan membahayakan publik. Mereka yang masih nekat melakukannya tidak lebih dari perampok modern yang berkedok penagihan. Aparat hukum menegaskan: eksekusi kendaraan harus melalui jalur hukum resmi; masyarakat yang menjadi korban berhak melapor dan menuntut pertanggungjawaban penuh.

 

Tags: DCHukumKolektorMata ElangPidana

Related Posts

Penembakan Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Jadi Sorotan, Dua DPO Diburu Aparat
Hukrim

Penembakan Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Jadi Sorotan, Dua DPO Diburu Aparat

September 11, 2026
KPK Ungkap Tiga Modus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Unsoed
Hukrim

KPK Ungkap Tiga Modus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Unsoed

August 25, 2026
Aksi Matel Viral Ancam Piting Sopir di Jakarta Barat Berakhir di Kantor Polisi
Hukrim

Aksi Matel Viral Ancam Piting Sopir di Jakarta Barat Berakhir di Kantor Polisi

August 25, 2026
Diduga Terima Ancaman Melalui WhatsApp, Bendahara DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Tetap Tenang: “Saya Memilih Berlapang Dada”
Hukrim

Diduga Terima Ancaman Melalui WhatsApp, Bendahara DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Tetap Tenang: “Saya Memilih Berlapang Dada”

August 1, 2026
Perdagangan Siamang Terbongkar, Kementerian Kehutanan Selamatkan Primata Muda dari Ancaman Eksploitasi Satwa Liar
Hukrim

Perdagangan Siamang Terbongkar, Kementerian Kehutanan Selamatkan Primata Muda dari Ancaman Eksploitasi Satwa Liar

July 28, 2026
KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Kuota Haji, Transparansi Pelayanan Jamaah Jadi Sorotan
Hukrim

KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Kuota Haji, Transparansi Pelayanan Jamaah Jadi Sorotan

June 19, 2026
Next Post

Kekacauan Coretax DJP: Masyarakat Keluhkan Sistem Digital Perpajakan — Registrasi NPWP & Layanan Terhambat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

August 2, 2026
Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

June 10, 2026

SBR 3, Pusat Oleh-Oleh Garut Terbesar dan Terlengkap dengan Dominasi Produk UMKM Lokal

January 22, 2026
KADIN Kabupaten Bandung dan Kota Depok Kembali Buka Fasilitas Sertifikasi SBU Pengadaan Barang dan Jasa Nonkonstruksi

KADIN Kabupaten Bandung dan Kota Depok Kembali Buka Fasilitas Sertifikasi SBU Pengadaan Barang dan Jasa Nonkonstruksi

September 10, 2026
PTGMI Kabupaten Bandung Perkuat Kampanye Kesehatan Gigi dan Mulut Melalui Jalan Sehat, Edukasi dan Pemeriksaan Gratis

PTGMI Kabupaten Bandung Perkuat Kampanye Kesehatan Gigi dan Mulut Melalui Jalan Sehat, Edukasi dan Pemeriksaan Gratis

September 11, 2026

EDITOR'S PICK

Abu Vulkanik Capai Sejumlah Wilayah, Siswa Belajar dari Rumah Mulai 7 September 2026

Abu Vulkanik Capai Sejumlah Wilayah, Siswa Belajar dari Rumah Mulai 7 September 2026

September 7, 2026
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Indonesia, Masyarakat Diminta Waspada

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Indonesia, Masyarakat Diminta Waspada

July 29, 2026
DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Teguhkan Komitmen Kolaborasi Demokrasi di Forum Muscab IV Partai Hanura

DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Teguhkan Komitmen Kolaborasi Demokrasi di Forum Muscab IV Partai Hanura

June 28, 2026
Kapolres Palopo Tindak Oknum Polisi yang Ngamuk-Panjat Pagar Rumah Wali Kota

Kapolres Palopo Tindak Oknum Polisi yang Ngamuk-Panjat Pagar Rumah Wali Kota

May 3, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News