Wednesday, July 29, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Aksi Nekat Debt Collector, Penarikan Kendaraan di Jalan, Hukum Dilanggar, Publik Dirugikan

Penarikan kendaraan paksa di jalan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik fisik dan kecelakaan lalu lintas. Ada laporan debt collector menahan kunci, mengejar kendaraan, atau menakut-nakuti pemilik  jelas ini bentuk intimidasi ilegal yang membahayakan keselamatan publik. 

admin by admin
February 3, 2026
in Hukrim
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

JURNAL NUSANTARA, IKN — Maraknya aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan umum oleh pihak debt collector atau perusahaan pembiayaan kembali memicu kecaman publik dan aparat penegak hukum. Tindakan nekat ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperlihatkan sikap arogan dan abai terhadap prosedur resmi, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Kasus terbaru di Banyumas menunjukkan enam orang debt collector nekat menarik sepeda motor milik seorang nasabah di tengah jalan umum. Menurut laporan, kendaraan itu baru bisa dikembalikan setelah korban membayar biaya tambahan lebih dari Rp1,1 juta, padahal tidak ada dasar hukum yang membenarkan penarikan paksa di tempat umum. Praktik seperti ini jelas merendahkan hak-hak konsumen dan merampas keamanan publik.

READ ALSO

Perdagangan Siamang Terbongkar, Kementerian Kehutanan Selamatkan Primata Muda dari Ancaman Eksploitasi Satwa Liar

KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Kuota Haji, Transparansi Pelayanan Jamaah Jadi Sorotan

Kapolres Metro Jakarta Barat menegaskan, penarikan kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum berat, menyalahi Undang‑Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Bahkan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya sah melalui putusan pengadilan atau persetujuan debitur secara sukarela. Jika nekat menarik paksa kendaraan di jalan, debt collector bisa dijerat pidana.

Dengan kata lain, tindakan para debt collector yang masih nekat memaksa kendaraan nasabah adalah perbuatan ilegal yang berani melawan hukum, dan mereka yang melakukannya bermain-main dengan keselamatan publik.

Fenomena ini tidak terjadi sekali dua kali. Di Makassar, beberapa konsumen mengaku kendaraan mereka hampir ditarik paksa di jalan oleh sebuah perusahaan pembiayaan, meski tidak ada dasar hukum yang sah. Di situ terlihat sikap arogan dan sewenang-wenang pihak pembiayaan, yang menimbulkan ketegangan dan potensi kekerasan di ruang publik.

DPR melalui Komisi XIII juga menyoroti praktik ini dan meminta penertiban serius terhadap debt collector liar, agar masyarakat tidak menjadi korban tekanan ilegal dan intimidasi finansial.

  • Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan = ilegal.
  • Hanya pengadilan atau persetujuan sukarela debitur yang sah untuk eksekusi jaminan fidusia.
  • Debt collector yang nekat bertindak di luar prosedur bisa dijerat KUHP atas perampasan dan pelanggaran hak konsumen.

Jika dilihat secara kasat mata, perilaku arogan ini lebih mirip perampasan daripada penagihan sah, menimbulkan risiko nyata bagi korban dan pengguna jalan lain.

Penarikan kendaraan paksa di jalan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik fisik dan kecelakaan lalu lintas. Ada laporan debt collector menahan kunci, mengejar kendaraan, atau menakut-nakuti pemilik  jelas ini bentuk intimidasi ilegal yang membahayakan keselamatan publik.

  1. Debt collector tidak punya hak untuk bertindak sewenang-wenang di jalan.
  2. Debitur tidak wajib menyerahkan kendaraan tanpa dasar hukum resmi.
  3. Lapor segera kepada polisi atau lembaga perlindungan konsumen jika menghadapi intimidasi atau penarikan paksa.
  4. Simpan bukti video, foto, atau dokumen komunikasi untuk perlindungan hukum.

Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector yang nekat adalah aksi melawan hukum, arogan, dan membahayakan publik. Mereka yang masih nekat melakukannya tidak lebih dari perampok modern yang berkedok penagihan. Aparat hukum menegaskan: eksekusi kendaraan harus melalui jalur hukum resmi; masyarakat yang menjadi korban berhak melapor dan menuntut pertanggungjawaban penuh.

 

Tags: DCHukumKolektorMata ElangPidana

Related Posts

Perdagangan Siamang Terbongkar, Kementerian Kehutanan Selamatkan Primata Muda dari Ancaman Eksploitasi Satwa Liar
Hukrim

Perdagangan Siamang Terbongkar, Kementerian Kehutanan Selamatkan Primata Muda dari Ancaman Eksploitasi Satwa Liar

July 28, 2026
KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Kuota Haji, Transparansi Pelayanan Jamaah Jadi Sorotan
Hukrim

KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Kuota Haji, Transparansi Pelayanan Jamaah Jadi Sorotan

June 19, 2026
Dugaan Pencurian Jam Tangan Mewah di Living World Denpasar Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
Hukrim

Dugaan Pencurian Jam Tangan Mewah di Living World Denpasar Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

June 19, 2026
Dugaan Korupsi Program MBG Meluas, Kejagung Selidiki Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik
Hukrim

Dugaan Korupsi Program MBG Meluas, Kejagung Selidiki Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik

June 12, 2026
Nama-Nama Eks Pejabat BGN Jadi Perbincangan, Kasus MBG Masuk Jajaran Berita Terpopuler Nasional
Hukrim

Nama-Nama Eks Pejabat BGN Jadi Perbincangan, Kasus MBG Masuk Jajaran Berita Terpopuler Nasional

June 10, 2026
Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi MBG Masuki Babak Baru
Hukrim

Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi MBG Masuki Babak Baru

June 4, 2026
Next Post

Kekacauan Coretax DJP: Masyarakat Keluhkan Sistem Digital Perpajakan — Registrasi NPWP & Layanan Terhambat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

June 10, 2026
Konsolidasi dari Jakarta, DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Mantapkan Sinergi dengan DPP dan Bahas Arah Pembangunan Daerah

Konsolidasi dari Jakarta, DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Mantapkan Sinergi dengan DPP dan Bahas Arah Pembangunan Daerah

July 6, 2026
Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

May 7, 2026
Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

May 4, 2026

Video “Mukena Pink” Viral di Media Sosial, Warganet Ramai Mencari Link Asli

March 13, 2026

EDITOR'S PICK

Sambut Cahaya Ramadan! Sidang Isbat Tetapkan Awal 1 Ramadan 1447 H

February 17, 2026

Banjir Bandang Buleleng Telan Korban Jiwa, Sorotan Tertuju pada Mitigasi Bencana dan Kerusakan Lingkungan

March 9, 2026
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

May 3, 2026

Uang Berceceran di Jalan Bogor Viral, Misteri Terungkap: Pemilik Ditemukan, Dana Dikembalikan

February 16, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News