Jurnal Nusantara, Jakarta — Sejumlah informasi tentang bantuan sosial (bansos) tahun 2026 yang beredar di media sosial membuat publik kebingungan dan ramai diperbincangkan. Berbagai unggahan dan pesan berantai di platform seperti WhatsApp, Facebook, dan TikTok menyebutkan hal-hal yang belum tentu akurat, sehingga menimbulkan misinformasi di kalangan masyarakat.
Beberapa isu yang sempat viral namun tidak benar / keliru antara lain:
Klaim adanya tautan pendaftaran bansos PKH melalui pesan berantai WhatsApp yang menyerukan warga mengisi data pribadi. Faktanya, tautan tersebut bukan informasi resmi dari Kementerian Sosial dan dapat berpotensi penipuan data.
Tersebarnya klaim bahwa Kementerian Keuangan RI mengumumkan pencairan bansos melalui pendaftaran di akun Facebook tertentu, termasuk logo resmi pemerintahan. Pemeriksaan fakta menunjukkan unggahan semacam itu tidak berasal dari sumber resmi pemerintah dan merupakan informasi menyesatkan.
Pakar informasi publik terus mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu mencocokkan dengan situs atau akun resmi lembaga pemerintahan terkait.
Sementara itu, sejumlah media nasional dan pernyataan resmi pejabat pemerintah memberikan gambaran yang lebih jelas tentang situasi bansos tahun ini:
Penyaluran Bansos PKH dan Sembako berjalan secara bertahap sejak awal Ramadan 2026 dengan realisasi mencapai lebih dari Rp 15 triliun, yang disalurkan kepada jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), memastikan bahwa bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT/Sembako) telah mencapai lebih dari 85% realisasi penyaluran triwulan pertama.
Namun, masih terdapat sekitar 3 juta penerima baru yang belum menerima bantuan, karena proses administrasi seperti pembukaan rekening kolektif, distribusi kartu, dan persiapan penyaluran masih berlangsung. Kelompok ini terdiri dari sekitar 1 juta KPM PKH dan 2 juta KPM BPNT baru berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
* Selalu mengecek informasi dari sumber resmi, seperti situs web Kemensos atau kanal berita besar yang telah terverifikasi.
* Tidak membagikan tautan pendaftaran atau tautan yang meminta data pribadi tanpa jelas asal-usulnya.
* Bersabar menunggu proses administratif bagi penerima bantuan baru yang sedang diproses.








