Wednesday, October 28, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Heboh Data Menkomdigi Diduga Dijual di Internet, Komdigi Gandeng BSSN dan Polri untuk Investigasi

Data Pribadi Menkomdigi Diduga Beredar dan Diperjualbelikan, DPR Minta Diusut Serius

admin by admin
October 3, 2026
in Nasional
0
Heboh Data Menkomdigi Diduga Dijual di Internet, Komdigi Gandeng BSSN dan Polri untuk Investigasi
6.8k
SHARES
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

JAKARTA, JURNAL NUSANTARA — Dugaan beredarnya data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kembali menjadi perhatian publik. Informasi mengenai dugaan perdagangan data tersebut ramai diperbincangkan di ruang digital dan kemudian mendapat perhatian dari DPR serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta persoalan tersebut ditangani secara serius. Namun, ia juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan telah terjadi kebocoran data baru sebelum proses pemeriksaan oleh lembaga terkait selesai.

READ ALSO

Prabowo Soroti Dugaan Perusahaan Asing Terkait Karhutla, Nama Pelanggar Akan Diumumkan

Asap dan Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan, Mahasiswa Tagih Langkah Nyata Pemerintah

Menurut keterangan awal yang disampaikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), data yang saat ini kembali beredar diduga merupakan data lama yang kembali disebarluaskan. Dengan demikian, status dan asal-usul data tersebut masih menjadi bagian dari proses penelusuran.

Meski demikian, persoalan penyebaran maupun perdagangan data pribadi tetap menjadi perhatian karena data pribadi tidak semestinya disebarluaskan atau diperjualbelikan tanpa dasar yang sah.

Komdigi Koordinasi dengan BSSN dan Polri

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menelusuri dugaan jual beli data pribadi secara ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan awal BSSN, data yang sedang ramai diperbincangkan merupakan data lama yang kembali muncul dan disebarluaskan.

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pengusutan karena persoalan utamanya bukan hanya mengenai kapan data tersebut pertama kali bocor, tetapi juga bagaimana data tersebut kembali beredar dan diperdagangkan di ruang digital.

Komdigi bersama aparat terkait juga melakukan penelusuran terhadap situs atau saluran digital yang diduga digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi. Langkah terhadap situs yang ditemukan melanggar ketentuan dapat dilakukan sesuai kewenangan, termasuk pemblokiran akses.

DPR Ingatkan Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan

Dugaan beredarnya data yang dikaitkan dengan Meutya Hafid turut mendapat perhatian dari Komisi I DPR RI.

Dave Laksono menilai informasi tersebut perlu ditangani secara serius, tetapi proses verifikasi tetap harus dilakukan untuk memastikan sumber, usia data, serta mekanisme bagaimana data tersebut kembali beredar.

Sikap tersebut penting karena istilah “kebocoran data baru” tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan munculnya kembali data di internet.

Data yang pernah bocor sebelumnya dapat kembali beredar melalui berbagai forum, situs, maupun saluran komunikasi digital. Karena itu, investigasi perlu membedakan antara insiden kebocoran baru, penggunaan kembali data lama, serta praktik perdagangan data yang sudah pernah beredar.

Dugaan Harga Murah Data Pribadi Jadi Perhatian

Sebelumnya, seorang pengamat keamanan siber yang menggunakan nama Mr Bert mengunggah informasi mengenai dugaan data pribadi yang dikaitkan dengan Meutya Hafid.

Dalam pemberitaan sejumlah media, muncul klaim bahwa data tersebut dapat diperoleh dengan harga tertentu melalui kanal perdagangan data di internet.

Namun, klaim tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti independen bahwa telah terjadi kebocoran baru. Media VOI juga melaporkan bahwa klaim mengenai data tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan pada saat pemberitaan awal, proses penanganan oleh pihak berwenang masih berjalan.

Karena itu, informasi mengenai isi maupun bentuk data yang diklaim beredar perlu diperlakukan secara hati-hati. Penyebaran ulang data pribadi justru dapat memperluas risiko terhadap pemilik data.

Pemerintah Ingatkan Jangan Ikut Menyebarluaskan

Komdigi secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain meskipun data tersebut sudah terlebih dahulu beredar di internet.

Menurut pemerintah, fakta bahwa suatu data telah muncul di ruang digital tidak otomatis membuat data tersebut berubah menjadi informasi yang bebas untuk disalin, dipublikasikan, atau diperjualbelikan.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan data merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah dan lembaga negara, tetapi juga pengelola sistem elektronik, platform digital, perusahaan, serta masyarakat yang memiliki akses terhadap data tersebut.

Keamanan Data Menjadi Tantangan Digital

Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa persoalan keamanan data tidak hanya berkaitan dengan masyarakat umum.

Data milik pejabat publik sekalipun dapat menjadi sasaran penyalahgunaan apabila terdapat celah keamanan atau apabila data lama yang pernah terekspos kembali dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Kemunculan kembali data lama juga menunjukkan bahwa risiko keamanan tidak selalu berhenti ketika sebuah insiden kebocoran telah berlalu. Data yang sudah berada di tangan pihak lain dapat berpotensi disalin, dikemas ulang, kemudian disebarluaskan melalui berbagai saluran digital.

Karena itu, penguatan keamanan sistem, penanganan insiden, penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam perlindungan data pribadi.

Investigasi Masih Berjalan

Hingga pemberitaan ini disusun pada Sabtu, 3 Oktober 2026, proses penelusuran terhadap dugaan perdagangan data pribadi tersebut masih berlangsung.

Komdigi telah berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk menelusuri sumber penyebaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan data ilegal.

Publik juga diimbau untuk tidak mengambil, menyimpan, mengunggah kembali, maupun membagikan data pribadi yang beredar. Langkah tersebut diperlukan agar dugaan penyalahgunaan data tidak semakin meluas.

Dengan demikian, fokus penanganan saat ini bukan hanya menjawab apakah data yang beredar merupakan kebocoran baru atau data lama, tetapi juga memastikan siapa yang menyebarkan, bagaimana data tersebut diperdagangkan, dan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam prosesnya.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa di tengah semakin luasnya aktivitas digital, keamanan dan pelindungan data pribadi merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, industri teknologi, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Redaksi berita oleh ASBI Media Center

Sumber : Kementerian Komunikasi dan Digital, JURNAL NUSANTARA, JABAR Today, Media Nusantara, ASBI News, ANTARA, detikInet, iNews/Okezone, VOI, dan laporan media terkait lainnya.

Tags: Alexander SabarASBI Media CenterASBI Newsberita 3 Oktober 2026Berita ASBIBerita Hari iniBerita Indonesia.Berita Nasionalberita teknologiBerita TerkiniBerita ViralBSSNcyber crimecyber securitycybersecuritydata bocordata masyarakatdata Menkomdigidata nasionaldata pribadiDave LaksonoDPR RIdugaan kebocoran datainformasi digitalinvestigasi datajual beli datakeamanan data Indonesiakeamanan digitalkeamanan informasikeamanan siberkebocoran datakejahatan siberKementerian Komunikasi dan DigitalKomdigiKomisi I DPR RILiterasi DigitalMenkomdigiMeutya Hafidperdagangan data ilegalperlindungan data pribadiperlindungan konsumenPolriprivasi digitalruang digitalTeknologi IndonesiaUU PDPUU Perlindungan Data PribadiViral Indonesia

Related Posts

Prabowo Soroti Dugaan Perusahaan Asing Terkait Karhutla, Nama Pelanggar Akan Diumumkan
Nasional

Prabowo Soroti Dugaan Perusahaan Asing Terkait Karhutla, Nama Pelanggar Akan Diumumkan

October 23, 2026
Asap dan Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan, Mahasiswa Tagih Langkah Nyata Pemerintah
Nasional

Asap dan Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan, Mahasiswa Tagih Langkah Nyata Pemerintah

October 20, 2026
Demo 20 Oktober di Bandung: Mahasiswa Suarakan Aspirasi, Polisi Siapkan Pengamanan di Berbagai Lokasi
Nasional

Demo 20 Oktober di Bandung: Mahasiswa Suarakan Aspirasi, Polisi Siapkan Pengamanan di Berbagai Lokasi

October 20, 2026
Viral! Aksi Greenpeace di Patung Bundaran HI, Pesan Krisis Iklim dan Beban Hidup Menggema
Nasional

Viral! Aksi Greenpeace di Patung Bundaran HI, Pesan Krisis Iklim dan Beban Hidup Menggema

October 20, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Lima Tuntutan Mahasiswa Mengemuka
Nasional

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Lima Tuntutan Mahasiswa Mengemuka

October 20, 2026
Dua Tahun Prabowo–Gibran, Saatnya Mengukur Janji, Kinerja, dan Manfaat bagi Rakyat
Nasional

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Saatnya Mengukur Janji, Kinerja, dan Manfaat bagi Rakyat

October 19, 2026
Next Post
Adhitya Fatur Rohman dan Wawan Setiawan Bawa Semangat Pengusaha Muda Kabupaten Bandung ke Forum Bisnis Internasional

Adhitya Fatur Rohman dan Wawan Setiawan Bawa Semangat Pengusaha Muda Kabupaten Bandung ke Forum Bisnis Internasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

August 2, 2026
Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

June 10, 2026

SBR 3, Pusat Oleh-Oleh Garut Terbesar dan Terlengkap dengan Dominasi Produk UMKM Lokal

January 22, 2026

Video “Mukena Pink” Viral di Media Sosial, Warganet Ramai Mencari Link Asli

March 13, 2026
KADIN Kabupaten Bandung dan Kota Depok Kembali Buka Fasilitas Sertifikasi SBU Pengadaan Barang dan Jasa Nonkonstruksi

KADIN Kabupaten Bandung dan Kota Depok Kembali Buka Fasilitas Sertifikasi SBU Pengadaan Barang dan Jasa Nonkonstruksi

September 10, 2026

EDITOR'S PICK

Prabowo Tiba di New Delhi, Bawa Kepentingan Indonesia dalam KTT BRICS 2026

Prabowo Tiba di New Delhi, Bawa Kepentingan Indonesia dalam KTT BRICS 2026

September 12, 2026
PENGUATAN KOMPETENSI PENGRAWIT DAN JURU KAWIH MELALUI PELATIHAN GAMELAN KILININGAN–JAIPONGAN DAN VOKAL KEPESINDENAN DI PADEPOKAN PANAWUNG JAYA GUYUR PUTRA KABUPATEN BANDUNG

PENGUATAN KOMPETENSI PENGRAWIT DAN JURU KAWIH MELALUI PELATIHAN GAMELAN KILININGAN–JAIPONGAN DAN VOKAL KEPESINDENAN DI PADEPOKAN PANAWUNG JAYA GUYUR PUTRA KABUPATEN BANDUNG

October 18, 2026

Perang Iran Memanas: Serangan Terberat Dilancarkan, Korban Sipil dan Ketegangan Regional Meningkat

March 11, 2026
Kemarau dan Potensi Kabut Asap Jadi Perhatian, Dinkes Jabar Ingatkan Warga Jaga Kesehatan Pernapasan

Kemarau dan Potensi Kabut Asap Jadi Perhatian, Dinkes Jabar Ingatkan Warga Jaga Kesehatan Pernapasan

October 19, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News