Friday, May 22, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Memiliki Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

admin by admin
March 7, 2026
in Lifestyle
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Jurnal Nusantara, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari regulasi baru yang mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna serta membatasi akses bagi anak yang belum mencapai usia minimum.

READ ALSO

Darah Seni Sang Ayah Tak Terbendung, Putri Aprilia Darmawan Bersinar di Usia Muda

Kang Danu Hadirkan Pop Sunda Bernuansa Sosial, Suara Putri Sulung Jadi Magnet Emosional

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang semakin meningkat di dunia digital.

Menurutnya, penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat membuka peluang bagi anak untuk terpapar berbagai konten negatif seperti pornografi, kekerasan, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.

“Perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan perlindungan yang kuat bagi anak-anak. Regulasi ini hadir untuk memastikan mereka dapat tumbuh dengan aman di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangannya kepada media.

Platform yang Terdampak Kebijakan

Dalam kebijakan tersebut, sejumlah platform media sosial populer akan diwajibkan untuk menyesuaikan sistem mereka dengan aturan baru terkait batas usia pengguna.

Beberapa platform yang termasuk dalam cakupan kebijakan ini antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Instagram
  • Facebook
  • Threads
  • X
  • Roblox

Pemerintah meminta platform-platform tersebut untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat guna memastikan bahwa pengguna di bawah 16 tahun tidak memiliki akun pribadi tanpa pengawasan.

Apabila ditemukan akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah usia yang ditetapkan, platform diwajibkan untuk menonaktifkan atau membatasi akses akun tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya Melindungi Anak dari Risiko Digital

Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di dunia digital. Selain paparan konten negatif, penggunaan media sosial yang berlebihan juga berpotensi menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, serta menurunnya kualitas interaksi sosial.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mendorong keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet serta memberikan edukasi terkait penggunaan teknologi secara bijak.

Kebijakan Serupa Diterapkan di Negara Lain

Pembatasan usia pengguna media sosial bukan hanya dilakukan di Indonesia. Beberapa negara lain juga mulai mengkaji atau menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Salah satunya adalah Australia yang sebelumnya mengusulkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di internet.

Sejumlah negara di kawasan Eropa juga mulai memperketat aturan penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Pemerintah Siapkan Tahap Sosialisasi

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada orang tua, sekolah, serta perusahaan teknologi.

Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak guna membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih sehat, aman, dan ramah bagi generasi muda.

Tags: Berita Hari iniKomdigiKominfoLaranganMedsosViral

Related Posts

Lifestyle

Darah Seni Sang Ayah Tak Terbendung, Putri Aprilia Darmawan Bersinar di Usia Muda

April 19, 2026
Lifestyle

Kang Danu Hadirkan Pop Sunda Bernuansa Sosial, Suara Putri Sulung Jadi Magnet Emosional

April 10, 2026
Lifestyle

Lawan Hoaks, Dunia Diajak “Stand with Science”

April 7, 2026
Lifestyle

Tren AI dan Teknologi Baru Jadi Sorotan, Fitur dan Aplikasi Viral Kian Mendominasi

March 24, 2026
Lifestyle

West Java to review Meykardah project amid alleged bribery case

March 21, 2026
Entertainment

Bill Gates’ iconic donkey game arrives on iPhone, Apple Watch

March 19, 2026
Next Post

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kasus Produk Kecantikan Jadi Sorotan Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

May 7, 2026
Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

May 4, 2026
Pelabuhan Utama Minyak Rusia, Primorsk, Terbakar Akibat Diserang Drone

Pelabuhan Utama Minyak Rusia, Primorsk, Terbakar Akibat Diserang Drone

May 4, 2026

Dugaan Investasi Bodong CV Mantra Jaya Group di Bandung, Puluhan Korban Rugi Hingga Miliaran Rupiah

April 19, 2026
“Transfer Demi Redam Tekanan?” Oknum Wartawan Berinisial ‘K’ Diduga Minta Uang ke Pelaku UMKM di Cangkuang

“Transfer Demi Redam Tekanan?” Oknum Wartawan Berinisial ‘K’ Diduga Minta Uang ke Pelaku UMKM di Cangkuang

May 9, 2026

EDITOR'S PICK

Festival Semarak Ramadhan Al‑Banjari 2026 di Gresik: Ajang Seni Islami, Lomba Sholawat, dan Penguatan UMKM

February 28, 2026

Aktivitas Gunung Merapi Tinggi, Puluhan Gempa Guguran Jadi Fokus Publik

February 28, 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

February 19, 2026

Aksi Nekat Debt Collector, Penarikan Kendaraan di Jalan, Hukum Dilanggar, Publik Dirugikan

February 3, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News