Sunday, September 13, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Memiliki Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

admin by admin
March 7, 2026
in Lifestyle
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Jurnal Nusantara, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari regulasi baru yang mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna serta membatasi akses bagi anak yang belum mencapai usia minimum.

READ ALSO

Hearts2Hearts Batal Tampil di Jakarta, Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan

Koperasi Jadi Penyalur Bansos, Solusi atau Tumpang Tindih?

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang semakin meningkat di dunia digital.

Menurutnya, penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat membuka peluang bagi anak untuk terpapar berbagai konten negatif seperti pornografi, kekerasan, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.

“Perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan perlindungan yang kuat bagi anak-anak. Regulasi ini hadir untuk memastikan mereka dapat tumbuh dengan aman di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangannya kepada media.

Platform yang Terdampak Kebijakan

Dalam kebijakan tersebut, sejumlah platform media sosial populer akan diwajibkan untuk menyesuaikan sistem mereka dengan aturan baru terkait batas usia pengguna.

Beberapa platform yang termasuk dalam cakupan kebijakan ini antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Instagram
  • Facebook
  • Threads
  • X
  • Roblox

Pemerintah meminta platform-platform tersebut untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat guna memastikan bahwa pengguna di bawah 16 tahun tidak memiliki akun pribadi tanpa pengawasan.

Apabila ditemukan akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah usia yang ditetapkan, platform diwajibkan untuk menonaktifkan atau membatasi akses akun tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya Melindungi Anak dari Risiko Digital

Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di dunia digital. Selain paparan konten negatif, penggunaan media sosial yang berlebihan juga berpotensi menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, serta menurunnya kualitas interaksi sosial.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mendorong keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet serta memberikan edukasi terkait penggunaan teknologi secara bijak.

Kebijakan Serupa Diterapkan di Negara Lain

Pembatasan usia pengguna media sosial bukan hanya dilakukan di Indonesia. Beberapa negara lain juga mulai mengkaji atau menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Salah satunya adalah Australia yang sebelumnya mengusulkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di internet.

Sejumlah negara di kawasan Eropa juga mulai memperketat aturan penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Pemerintah Siapkan Tahap Sosialisasi

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada orang tua, sekolah, serta perusahaan teknologi.

Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak guna membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih sehat, aman, dan ramah bagi generasi muda.

Tags: Berita Hari iniKomdigiKominfoLaranganMedsosViral

Related Posts

Hearts2Hearts Batal Tampil di Jakarta, Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan
Lifestyle

Hearts2Hearts Batal Tampil di Jakarta, Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan

September 7, 2026
Koperasi Jadi Penyalur Bansos, Solusi atau Tumpang Tindih?
Lifestyle

Koperasi Jadi Penyalur Bansos, Solusi atau Tumpang Tindih?

September 1, 2026
GIIAS 2026 Resmi Dibuka, Lebih dari 65 Merek Kendaraan Ramaikan Pameran Otomotif Terbesar di Indonesia
Lifestyle

GIIAS 2026 Resmi Dibuka, Lebih dari 65 Merek Kendaraan Ramaikan Pameran Otomotif Terbesar di Indonesia

July 29, 2026
Lifestyle

ASBI RADIO STATION Gegerkan Malam Jumat dengan Program Baru “Kisah Misteri”, Episode Perdana “Pesugihan Air Mandi Jenazah” Jadi Sorotan Pendengar

June 19, 2026
Prestasi Wakil Indonesia di Korea Selatan Jadi Bukti Generasi Muda Mampu Bersaing Secara Global
Lifestyle

Prestasi Wakil Indonesia di Korea Selatan Jadi Bukti Generasi Muda Mampu Bersaing Secara Global

June 19, 2026
Hari Demam Berdarah ASEAN 2026 Jadi Momentum Kewaspadaan Bersama, ASBI Foundation Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
Lifestyle

Hari Demam Berdarah ASEAN 2026 Jadi Momentum Kewaspadaan Bersama, ASBI Foundation Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

June 15, 2026
Next Post

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kasus Produk Kecantikan Jadi Sorotan Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

August 2, 2026
Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

June 10, 2026

SBR 3, Pusat Oleh-Oleh Garut Terbesar dan Terlengkap dengan Dominasi Produk UMKM Lokal

January 22, 2026
KADIN Kabupaten Bandung dan Kota Depok Kembali Buka Fasilitas Sertifikasi SBU Pengadaan Barang dan Jasa Nonkonstruksi

KADIN Kabupaten Bandung dan Kota Depok Kembali Buka Fasilitas Sertifikasi SBU Pengadaan Barang dan Jasa Nonkonstruksi

September 10, 2026
Pengurus KADIN Kabupaten Bandung Hadiri Festival AHU, Dorong Penguatan Legalitas dan Kepastian Hukum Dunia Usaha

Pengurus KADIN Kabupaten Bandung Hadiri Festival AHU, Dorong Penguatan Legalitas dan Kepastian Hukum Dunia Usaha

September 1, 2026

EDITOR'S PICK

Viral Video Pemukulan Remaja di Pekuncen, Banyumas Berakhir Damai Setelah Mediasi Polisi

February 22, 2026

Your Precious Eyes Aren’t Ready For These New Sneaker Collection

March 7, 2026

Isu Jenderal Israel Ancam Indonesia Viral, Netizen +62 Justru Beri Respons Kocak

March 17, 2026
Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Memasuki Tahap Gladi, Paskibraka Matangkan Kesiapan di Istana Merdeka

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Memasuki Tahap Gladi, Paskibraka Matangkan Kesiapan di Istana Merdeka

August 12, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News