Purwakarta — Dugaan pengkondisian pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Kabupaten Purwakarta.
Sejumlah warga penerima manfaat mengeluhkan adanya praktik penyamaan atau penguasaan PIN ATM PKH oleh pihak tertentu dengan dalih mempermudah proses pencairan.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan dan berpotensi membuka celah terjadinya penyalahgunaan bantuan sosial.
Pasalnya, PIN ATM PKH bersifat pribadi dan rahasia, yang seharusnya hanya diketahui serta digunakan oleh penerima manfaat itu sendiri.
“Seyogianya PIN itu hanya dipegang penerima.
Kalau disamakan atau dikondisikan, rawan kongkalikong dan dana bantuan bisa tidak diterima secara utuh,” ujar salah seorang warga Purwakarta yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan bantuan PKH wajib dilakukan langsung oleh penerima melalui rekening masing-masing.
Apabila penerima mengalami kendala, seperti lupa PIN atau keterbatasan tertentu, mekanisme resmi yang harus ditempuh adalah melakukan reset PIN di bank penyalur dengan pendampingan petugas bank atau pendamping PKH, bukan dengan menyerahkan PIN kepada pihak lain.
Warga berharap pemerintah daerah, pendamping PKH, serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap proses pencairan bantuan sosial di lapangan.
Transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur dinilai penting agar bantuan PKH benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat juga meminta adanya penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pencairan bantuan, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan hak penerima bantuan terpenuhi secara adil.












