Jurnal Nusantara, Medan – Kota Medan mendadak dihebohkan dengan isu larangan penjualan daging non-halal yang viral di media sosial. Potongan isi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 571/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tersebar luas dan memicu tudingan bahwa pemerintah melarang pedagang menjual daging babi di sejumlah titik.
Narasi tersebut langsung memantik reaksi keras. Sejumlah pedagang mengaku resah, sementara warganet terbelah antara yang mendukung penertiban dan yang menilai kebijakan itu berpotensi diskriminatif. Video dan tangkapan layar isi surat edaran beredar tanpa penjelasan utuh, memperkeruh suasana.
Menanggapi polemik yang kian panas, Pemerintah Kota Medan akhirnya angkat bicara. Pemko menegaskan bahwa tidak ada larangan penjualan daging non-halal. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut murni soal penataan lokasi dan pengelolaan limbah, bukan pembatasan komoditas.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menepis tudingan adanya diskriminasi.
“Tidak benar ada pelarangan. Ini hanya penataan agar aktivitas penjualan tidak dilakukan di trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum,” tegasnya.
Menurutnya, pedagang tetap dapat berjualan selama berada di kios permanen, pasar resmi, atau lokasi yang telah ditetapkan. Pemerintah juga menyoroti pentingnya pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan dan keresahan warga sekitar.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Capah, menyatakan bahwa SE tersebut sebenarnya mempertegas aturan lama yang sudah ada, termasuk larangan berjualan di badan jalan.
Meski demikian, perdebatan masih bergulir di ruang publik. Sebagian pihak meminta pemerintah lebih transparan dalam menyosialisasikan kebijakan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda. Di sisi lain, ada pula yang menilai polemik ini terjadi karena potongan informasi yang viral tanpa konteks lengkap.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa di era media sosial, satu dokumen resmi bisa berubah menjadi kontroversi nasional dalam hitungan jam.












