Jurnal Nusantara, Semarang — Sebuah video yang memperlihatkan aksi sekelompok debt collector atau yang kerap disebut mata elang yang mencoba menghentikan dan merebut sebuah mobil di pintu keluar Tol Kaligawe, Kota Semarang, viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Video yang beredar menunjukkan beberapa pria yang diduga sebagai debt collector menghentikan paksa sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang dikendarai oleh seorang perempuan bersama empat penumpang lain di area tol tersebut. Para pelaku terlihat menunjukkan foto pelat nomor mobil dan kemudian mencoba mengambil kunci kendaraan secara paksa melalui jendela, meskipun korban telah menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah kendaraan sewaan.
Aksi intimidatif itu kemudian menuai kecaman dari warganet karena dianggap berbahaya dan tidak sesuai prosedur hukum dalam penagihan utang. Video ini dengan cepat tersebar di platform seperti Instagram dan TikTok, dan memancing reaksi keras dari netizen yang mengecam praktik tersebut.
Menyikapi viralnya kejadian ini, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bergerak cepat. Pada Selasa, 24 Februari 2026, polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut di sebuah kantor pembiayaan di kawasan Karangtempel, Semarang. Para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang pemaksaan dengan kekerasan dan perampasan secara paksa yang ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara.
Penyelidikan awal mengungkap fakta mengejutkan: mobil yang menjadi target perampasan itu ternyata bukan kendaraan yang memiliki tunggakan kredit, melainkan mobil rental yang sedang digunakan para korban saat itu. Hal ini menunjukkan bahwa para debt collector diduga salah sasaran dalam mengidentifikasi objek penagihan sebelum melakukan tindakan agresif di jalan tol.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, menegaskan bahwa penarikan atau penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak boleh mengancam keselamatan pengguna jalan atau masyarakat umum.
“Debt collector tidak berhak melakukan tindakan intimidatif atau mengambil kendaraan secara paksa di tengah jalan,” ujarnya.
Insiden ini lantas menjadi pengingat penting bagi masyarakat serta lembaga pembiayaan bahwa praktik penagihan harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menghindari tindakan yang bisa merugikan pihak lain maupun membahayakan keselamatan publik.











