KOTA CIMAHI – Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Cimahi, Johar Pratama Putra, mendesak Wali Kota Cimahi mempertimbangkan penonaktifan sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi. Desakan ini menyusul mencuatnya dugaan pengaturan paket pekerjaan, monopoli pengadaan langsung, hingga permintaan commitment fee sebesar 10 persen dalam proyek pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Johar menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebatas polemik pemberitaan maupun saling bantah antarpejabat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memastikan setiap informasi yang berkembang diuji melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi, serta permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Menurutnya, ketika dugaan penyimpangan pengadaan telah menjadi perhatian publik, langkah administratif dan pengawasan tidak semestinya ditunda tanpa kejelasan.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika dokumen sulit ditemukan atau proses pemeriksaan sudah terlanjur terhambat. Jika ada dugaan serius, segera lakukan langkah pengamanan bukti dan pemeriksaan secara independen. Wali Kota harus menunjukkan keseriusan, sementara aparat penegak hukum wajib menelusuri fakta secara profesional,” tegas Johar.
Ia menilai, penonaktifan sementara Kepala DPKP perlu dipertimbangkan sebagai langkah administratif untuk menjaga independensi pemeriksaan dan mencegah potensi konflik kepentingan. Langkah tersebut, menurutnya, bukan bentuk vonis terhadap seseorang, melainkan upaya memastikan proses klarifikasi berlangsung objektif.
“Ini bukan soal menjatuhkan seseorang sebelum terbukti bersalah. Ini soal memastikan pemeriksaan berjalan tanpa tekanan dan tanpa konflik kepentingan. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dugaan Fee 10 Persen dan Pengaturan Paket Harus Dibuka
Dugaan penyimpangan pengadaan di lingkungan DPKP Kota Cimahi mencuat melalui sejumlah pemberitaan media pada periode Mei hingga Oktober 2026, di antaranya Sinar Surya News, RMOL Jabar, dan Media Mata Elang Indonesia.
Dalam pemberitaan tersebut, muncul sorotan kelompok mahasiswa di Jawa Barat mengenai dugaan pengaturan paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL). Selain itu, terdapat tuduhan mengenai permintaan commitment fee sebesar 10 persen yang disebut berkaitan dengan upaya memperoleh paket pekerjaan.
Sejumlah pejabat di lingkungan DPKP Kota Cimahi, termasuk unsur pimpinan dinas dan pejabat UPTD terkait, turut disebut dalam pemberitaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Nama berinisial AP dan KG juga muncul dalam laporan tersebut.
Pemberitaan Bangkit Info dan Tabloid Pilar Post pada 21 Oktober 2026 kembali mengangkat persoalan ini melalui sorotan seorang tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum berinisial UR. Dalam pemberitaan itu, muncul dugaan pembayaran fee sebesar 10 persen sebelum penandatanganan kontrak pada Tahun Anggaran 2026.
Selain dugaan permintaan imbalan, terdapat pula informasi mengenai pengarahan pembelian material kepada perusahaan atau pemasok tertentu. Informasi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau praktik pengaturan penyedia.
Johar menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya melalui klarifikasi lisan.
“Anggaran pemerintah bukan milik pribadi pejabat dan bukan ladang untuk mencari keuntungan melalui praktik yang melanggar aturan. Jika benar terdapat pengondisian paket atau permintaan fee, persoalannya tidak cukup dijawab dengan bantahan. Periksa dokumennya, telusuri aliran dananya, dan pastikan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti,” katanya.
Ia meminta pemeriksaan mencakup seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan dan penetapan paket, pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.
Menurut Johar, pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah pembagian paket telah sesuai ketentuan, apakah pemilihan penyedia dilakukan secara sah, dan apakah terdapat permintaan atau pembayaran imbalan di luar mekanisme yang dibenarkan.
Pengadaan Langsung tidak boleh dijadikan ruang untuk mengatur penyedia atau menciptakan keuntungan bagi pihak tertentu. Setiap proses harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bantahan DPKP Harus Diuji dengan Bukti
Di sisi lain, Sekretaris DPKP Kota Cimahi, Sambas, sebagaimana diberitakan media terkait, membantah adanya pungutan sebesar 10 persen. Ia juga menyatakan bahwa kewenangan pengadaan langsung berada pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Bantahan tersebut merupakan bagian penting yang harus dicatat dalam pemberitaan. Namun, untuk memperoleh gambaran yang utuh, keterangan para pihak perlu diuji melalui dokumen pengadaan, bukti transaksi, komunikasi yang relevan, serta prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semestinya diselesaikan melalui adu pernyataan. Klarifikasi harus disertai pemeriksaan yang dapat menjelaskan apakah dugaan yang beredar memiliki dasar faktual atau tidak.
Bagi masyarakat, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan saling membantah, melainkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kejari dan Polres Cimahi Didesak Telusuri Pihak Terkait
Johar mendesak Kejaksaan Negeri Cimahi dan Polres Cimahi menindaklanjuti informasi yang berkembang sesuai kewenangan masing-masing. Langkah yang diperlukan meliputi pengumpulan bahan keterangan, penelusuran dokumen pengadaan, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan.
Pihak yang dapat dimintai keterangan, sesuai kebutuhan dan prosedur pemeriksaan, antara lain pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat DPKP dan UPTD terkait, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta kontraktor yang memperoleh paket Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2026.
Pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri dasar penentuan penyedia, proses pembagian paket, pelaksanaan kontrak, dan kemungkinan adanya transaksi yang berkaitan dengan dugaan commitment fee.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada klarifikasi administratif. Jika terdapat informasi awal yang layak ditindaklanjuti, kumpulkan bahan keterangan dan periksa pihak-pihak terkait sesuai prosedur hukum. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan atas dugaan yang menyangkut penggunaan anggaran publik,” tegasnya.
Ia juga meminta agar penanganan perkara tidak diarahkan untuk membenarkan atau menyalahkan pihak tertentu sejak awal. Seluruh pihak harus diberi kesempatan menyampaikan keterangan, sementara kesimpulan wajib didasarkan pada bukti yang sah.
Inspektorat Diminta Periksa Proses dan Aliran Dana
Selain aparat penegak hukum, Johar mendorong Inspektorat Kota Cimahi selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan mendalam sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi dan kondisi fisik proyek, tetapi juga mencakup proses penetapan penyedia, pola pembagian paket, potensi konflik kepentingan, serta indikasi transaksi yang berkaitan dengan dugaan permintaan imbalan.
Apabila memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku, audit investigatif dapat dipertimbangkan untuk menguji indikasi penyimpangan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Dokumen pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, dan keterangan para pihak perlu diperiksa secara cermat. Langkah ini penting agar hasil pemeriksaan tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi, informasi yang belum terverifikasi, ataupun bantahan sepihak.
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau penanganan persoalan tersebut apabila memenuhi kriteria supervisi sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, supervisi maupun pengambilalihan perkara tidak berlangsung otomatis hanya karena adanya desakan publik. Setiap langkah harus didasarkan pada kewenangan, persyaratan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Langkah Nyata Pemerintah Kota Cimahi
Johar kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan dalam merespons dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, integritas tata kelola pemerintahan tidak cukup ditunjukkan melalui pernyataan komitmen, tetapi harus tercermin dalam keterbukaan, pengawasan yang efektif, dan kesediaan menindaklanjuti informasi secara objektif.
“Wali Kota harus menunjukkan bahwa pemerintahan bersih bukan sekadar slogan. Jika terdapat dugaan serius di lingkungan perangkat daerah, jangan menunggu tekanan publik semakin besar untuk bertindak. Amankan dokumen, buka ruang pemeriksaan, dan dukung aparat penegak hukum mengungkap fakta tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
Bagi Johar, persoalan ini bukan hanya menyangkut nama pejabat atau institusi tertentu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah. Apabila dugaan tersebut tidak segera memperoleh kejelasan, ruang spekulasi di tengah masyarakat berpotensi semakin melebar.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan pengaturan paket pekerjaan, permintaan commitment fee sebesar 10 persen, dan pengarahan pembelian material tetap merupakan tuduhan yang memerlukan pembuktian. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Kota Cimahi, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Masyarakat menunggu jawaban berbasis bukti: apakah dugaan yang beredar dapat dibantah melalui pemeriksaan yang transparan, atau justru ditemukan indikasi penyimpangan yang harus diproses sesuai hukum.











