Thursday, October 1, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

RUU Perampasan Aset Masih Digodok, DPR Serap Aspirasi Akademisi hingga Mahasiswa

Hampir 60 Pihak Beri Masukan, DPR Matangkan RUU Perampasan Aset

admin by admin
September 30, 2026
in Politik
0
RUU Perampasan Aset Masih Digodok, DPR Serap Aspirasi Akademisi hingga Mahasiswa
8.4k
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

JURNAL NUSANTARA, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus bergulir di DPR RI. Hingga Rabu, 30 September 2026, Komisi III DPR RI telah menghimpun aspirasi dari hampir 60 pihak melalui berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Masukan tersebut datang dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, pakar hukum, mahasiswa hingga pemerhati. Aspirasi yang telah disampaikan tersebut menjadi salah satu bahan bagi Komisi III dalam menyusun dan menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset.

READ ALSO

Pertemuan Prabowo-Megawati Jadi Sorotan, Silaturahmi Kebangsaan di Tengah Dinamika Politik Nasional

RUU Pemilu Masuk Tahap Formal, Komisi II DPR Siapkan Jadwal Pembahasan Pekan Depan

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan proses penyusunan masih berlangsung. Menurutnya, DPR masih berada pada tahap menerima berbagai masukan sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih lanjut bersama pemerintah.

“Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off,” kata Rikwanto saat menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

DPR Ingin Masukan Publik Menjadi Bahan Penyusunan

Rikwanto menjelaskan bahwa banyaknya pihak yang telah dilibatkan menunjukkan proses penyusunan RUU tidak hanya dilakukan dari internal parlemen. Aspirasi dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa maupun pemerhati menjadi bagian dari proses untuk memperkaya materi yang nantinya dituangkan dalam rancangan regulasi.

Setelah proses penyusunan internal selesai, draf RUU tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. Rikwanto juga menyampaikan harapan agar draf yang telah disusun dapat segera dibuka kepada publik sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan koreksi dan tanggapan.

Komisi III sebelumnya juga menyatakan bahwa penyerapan aspirasi menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR menyebut berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan kepentingan terhadap isu hukum tersebut diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan.

Mahasiswa Usulkan Pendekatan Perdata

Dalam RDPU pada 30 September, Permahi turut memberikan sejumlah masukan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar RUU Perampasan Aset tidak hanya menggunakan pendekatan pidana, tetapi juga mempertimbangkan mekanisme perdata dalam kondisi tertentu.

Perwakilan Permahi, Hisbulah, menyoroti kemungkinan munculnya persoalan ketika suatu aset baru diketahui berkaitan dengan tindak pidana setelah proses hukum sebelumnya telah berjalan atau setelah aset tertentu lebih dahulu dirampas.

Menurut Permahi, mekanisme penyelesaian terhadap kondisi tersebut perlu dirumuskan secara lebih jelas. Karena itu, mereka mengusulkan agar pendekatan perdata dapat menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan dalam RUU tersebut.

Masukan tersebut menjadi bagian dari berbagai pandangan yang saat ini sedang dihimpun DPR sebelum draf RUU memasuki pembahasan lebih lanjut.

Pengawasan Aparat Menjadi Perhatian

Selain persoalan mekanisme perampasan aset, aspek pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga menjadi salah satu perhatian dalam proses penyusunan regulasi.

Rikwanto menilai kewenangan perampasan aset perlu disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Hal tersebut penting untuk memastikan kewenangan yang diberikan melalui undang-undang nantinya digunakan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap pihak yang memiliki itikad baik. Menurutnya, jangan sampai aset milik pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan suatu perkara justru ikut terkena tindakan perampasan.

Karena itu, mekanisme hak untuk didengar, memberikan konfirmasi maupun melakukan penyangkalan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunan materi RUU.

Draf RUU Belum Masuk Tahap Pembahasan Bersama Pemerintah

Hingga 30 September 2026, proses RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap penyusunan dan penyerapan aspirasi. Komisi III belum menyelesaikan draf final yang akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah.

Kondisi tersebut membuat proses legislasi RUU Perampasan Aset masih membutuhkan sejumlah tahapan. Setelah penyusunan materi selesai, pembahasan bersama pemerintah menjadi tahapan berikutnya sebelum rancangan tersebut dapat diproses menuju pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan di Komisi III dengan melibatkan berbagai pihak. DPR pada September 2026 menyebut target penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Partisipasi Publik Masih Terbuka

Perkembangan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena regulasi tersebut berkaitan dengan mekanisme negara dalam menangani aset yang berhubungan dengan tindak pidana.

Di sisi lain, proses penyusunan juga membutuhkan pengaturan yang jelas mengenai kewenangan aparat, mekanisme pengawasan, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik serta hak pihak yang terdampak untuk memberikan penjelasan atau keberatan.

Dengan hampir 60 pihak yang telah menyampaikan aspirasi, Komisi III masih mengolah berbagai masukan tersebut sebelum menyelesaikan draf RUU.

Proses berikutnya akan menjadi tahapan penting untuk melihat bagaimana berbagai aspirasi tersebut diterjemahkan ke dalam norma hukum yang nantinya dibahas bersama pemerintah dan, sesuai mekanisme legislasi, dipertimbangkan lebih lanjut oleh DPR RI.

Redaksi berita oleh ASBI Media Center

Sumber : ANTARA, E-Media DPR RI, DetikNews, ASBI News, JABAR Today, MEDIA Nusantara, Jurnal Nusantara, serta sejumlah pemberitaan media lainnya.

Catatan redaksi : Informasi dalam berita ini menggambarkan perkembangan proses legislasi per 30 September 2026. RUU masih berada dalam tahap penyusunan dan penyerapan aspirasi sehingga substansi akhirnya masih dapat mengalami perubahan.

Tags: akademisi hukumASBI Media CenterASBI Newsaset hasil tindak pidanaAspirasi Masyarakataspirasi publikberita 30 september 2026berita indonesia 30 september 2026berita nasional terbaruberita politik 30 september 2026berita politik terbarudpr hari iniDPR RIhukum IndonesiaJabar Todaykabar dprKepastian Hukumkomisi iii dprlegislasi nasionalmahasiswa hukumpakar hukumparlemen indonesiapartisipasi publikpemberantasan korupsipemberantasan tindak pidana korupsiPenegakan Hukumpengawasan aparatpenyitaan asetperampasan asetperlindungan hukumPolitik Nasionalrancangan undang undangrapat dengar pendapat umumrapat dprrdpu dprRUU Perampasan Asetruu terbaru

Related Posts

Pertemuan Prabowo-Megawati Jadi Sorotan, Silaturahmi Kebangsaan di Tengah Dinamika Politik Nasional
Politik

Pertemuan Prabowo-Megawati Jadi Sorotan, Silaturahmi Kebangsaan di Tengah Dinamika Politik Nasional

September 30, 2026
RUU Pemilu Masuk Tahap Formal, Komisi II DPR Siapkan Jadwal Pembahasan Pekan Depan
Politik

RUU Pemilu Masuk Tahap Formal, Komisi II DPR Siapkan Jadwal Pembahasan Pekan Depan

September 30, 2026
Jokowi Resmi Ungkap Keanggotaan PSI, Manuver Politik Menuju 2029 Mulai Jadi Perhatian
Politik

Jokowi Resmi Ungkap Keanggotaan PSI, Manuver Politik Menuju 2029 Mulai Jadi Perhatian

September 30, 2026
Konsolidasi dari Jakarta, DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Mantapkan Sinergi dengan DPP dan Bahas Arah Pembangunan Daerah
Politik

Konsolidasi dari Jakarta, DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Mantapkan Sinergi dengan DPP dan Bahas Arah Pembangunan Daerah

July 6, 2026
DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Teguhkan Komitmen Kolaborasi Demokrasi di Forum Muscab IV Partai Hanura
Politik

DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Teguhkan Komitmen Kolaborasi Demokrasi di Forum Muscab IV Partai Hanura

June 28, 2026
Momentum Kebangkitan Pemuda, Deden Wahyu Terima Mandat Pimpin Bidang Pemuda dan Olahraga DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung
Politik

Momentum Kebangkitan Pemuda, Deden Wahyu Terima Mandat Pimpin Bidang Pemuda dan Olahraga DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung

June 24, 2026
Next Post
Pertemuan Prabowo-Megawati Jadi Sorotan, Silaturahmi Kebangsaan di Tengah Dinamika Politik Nasional

Pertemuan Prabowo-Megawati Jadi Sorotan, Silaturahmi Kebangsaan di Tengah Dinamika Politik Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

August 2, 2026
Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

June 10, 2026

SBR 3, Pusat Oleh-Oleh Garut Terbesar dan Terlengkap dengan Dominasi Produk UMKM Lokal

January 22, 2026
KADIN Kabupaten Bandung dan Kota Depok Kembali Buka Fasilitas Sertifikasi SBU Pengadaan Barang dan Jasa Nonkonstruksi

KADIN Kabupaten Bandung dan Kota Depok Kembali Buka Fasilitas Sertifikasi SBU Pengadaan Barang dan Jasa Nonkonstruksi

September 10, 2026
PTGMI Kabupaten Bandung Perkuat Kampanye Kesehatan Gigi dan Mulut Melalui Jalan Sehat, Edukasi dan Pemeriksaan Gratis

PTGMI Kabupaten Bandung Perkuat Kampanye Kesehatan Gigi dan Mulut Melalui Jalan Sehat, Edukasi dan Pemeriksaan Gratis

September 11, 2026

EDITOR'S PICK

Abu Vulkanik Capai Sejumlah Wilayah, Siswa Belajar dari Rumah Mulai 7 September 2026

Abu Vulkanik Capai Sejumlah Wilayah, Siswa Belajar dari Rumah Mulai 7 September 2026

September 7, 2026
Ibadah Jemaat GKPI Dibubarkan Warga di Tangerang, Persoalan Perizinan Berujung Mediasi dan Kesepakatan Damai

Ibadah Jemaat GKPI Dibubarkan Warga di Tangerang, Persoalan Perizinan Berujung Mediasi dan Kesepakatan Damai

September 22, 2026

Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran, Dihabisi dalam Serangan Militer Gabungan AS–Israel

March 1, 2026

Renegotiations for jet fighter project aim to ease burden on state budget

March 30, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News