Jurnal Nusantara, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari regulasi baru yang mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna serta membatasi akses bagi anak yang belum mencapai usia minimum.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang semakin meningkat di dunia digital.
Menurutnya, penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat membuka peluang bagi anak untuk terpapar berbagai konten negatif seperti pornografi, kekerasan, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.
“Perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan perlindungan yang kuat bagi anak-anak. Regulasi ini hadir untuk memastikan mereka dapat tumbuh dengan aman di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangannya kepada media.
Platform yang Terdampak Kebijakan
Dalam kebijakan tersebut, sejumlah platform media sosial populer akan diwajibkan untuk menyesuaikan sistem mereka dengan aturan baru terkait batas usia pengguna.
Beberapa platform yang termasuk dalam cakupan kebijakan ini antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Roblox
Pemerintah meminta platform-platform tersebut untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat guna memastikan bahwa pengguna di bawah 16 tahun tidak memiliki akun pribadi tanpa pengawasan.
Apabila ditemukan akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah usia yang ditetapkan, platform diwajibkan untuk menonaktifkan atau membatasi akses akun tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya Melindungi Anak dari Risiko Digital
Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di dunia digital. Selain paparan konten negatif, penggunaan media sosial yang berlebihan juga berpotensi menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, serta menurunnya kualitas interaksi sosial.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mendorong keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet serta memberikan edukasi terkait penggunaan teknologi secara bijak.
Kebijakan Serupa Diterapkan di Negara Lain
Pembatasan usia pengguna media sosial bukan hanya dilakukan di Indonesia. Beberapa negara lain juga mulai mengkaji atau menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Salah satunya adalah Australia yang sebelumnya mengusulkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di internet.
Sejumlah negara di kawasan Eropa juga mulai memperketat aturan penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Pemerintah Siapkan Tahap Sosialisasi
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada orang tua, sekolah, serta perusahaan teknologi.
Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak guna membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih sehat, aman, dan ramah bagi generasi muda.







