JURNAL NUSANTARA, JAKARTA — Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang pada Rabu, 30 September 2026. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.
Pemerintah melalui Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 mengimbau kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2026.
Selanjutnya, pada Kamis, 1 Oktober 2026 mulai pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pedoman yang diterbitkan Kementerian Kebudayaan melalui Surat Menteri Kebudayaan RI Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 tertanggal 23 September 2026. Sejumlah media nasional juga memberitakan ketentuan yang sama pada 28-30 September 2026.
Bukan Sekadar Seremoni
Pengibaran bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda penghormatan dan berkabung dalam konteks peringatan tertentu.
Dalam rangkaian peringatan 30 September dan 1 Oktober, ketentuan tersebut berkaitan dengan pengenangan terhadap peristiwa Gerakan 30 September 1965 serta para korban yang kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam sejarah Indonesia. Karena itu, momentum 30 September dan 1 Oktober setiap tahun kerap digunakan untuk mengingat kembali perjalanan sejarah bangsa sekaligus memahami nilai-nilai kebangsaan yang berkembang setelah peristiwa tersebut.
Media yang memberitakan ketentuan tahun 2026 juga menjelaskan bahwa pengibaran setengah tiang pada 30 September diikuti dengan pengibaran satu tiang penuh pada 1 Oktober.
Mulai Pukul 06.00 hingga 18.00
Berdasarkan pemberitaan mengenai pedoman Hari Kesaktian Pancasila 2026, Bendera Merah Putih pada 30 September dikibarkan setengah tiang.
Salah satu laporan terbaru menyebut pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, serta masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat yang memasang bendera pada Rabu, 30 September 2026 perlu memperhatikan posisi bendera dan tata cara pengibarannya.
Kemudian pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 06.00 waktu setempat, posisi bendera diubah menjadi satu tiang penuh.
Perubahan posisi tersebut bukan tanpa makna. Jika pada 30 September pengibaran setengah tiang menjadi bagian dari penghormatan dan pengenangan, maka 1 Oktober merupakan momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Bagaimana Cara Mengibarkan Bendera Setengah Tiang?
Pengibaran bendera setengah tiang tidak dilakukan dengan langsung memasang bendera di tengah tiang.
Dalam tata cara yang diberitakan media berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga mencapai puncak tiang. Setelah itu bendera diturunkan secara perlahan sampai berada pada posisi setengah tiang.
Saat akan diturunkan sepenuhnya, bendera terlebih dahulu dinaikkan kembali hingga puncak tiang. Setelah berhenti sejenak, bendera kemudian diturunkan secara perlahan.
Tata cara tersebut dimaksudkan agar proses penghormatan terhadap Bendera Merah Putih tetap dilakukan secara tertib dan khidmat.
1 Oktober Bendera Kembali Berkibar Penuh
Setelah sehari sebelumnya dikibarkan setengah tiang, Bendera Merah Putih kembali dikibarkan satu tiang penuh pada 1 Oktober 2026.
Tanggal tersebut merupakan Hari Kesaktian Pancasila. Pemerintah telah menetapkan pedoman pelaksanaan peringatan tahun ini dengan tema “Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Pengibaran satu tiang penuh dijadwalkan mulai pukul 06.00 waktu setempat.
Selain ketentuan mengenai bendera, pemerintah juga mengatur pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026.
Upacara tingkat pusat dijadwalkan berlangsung di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Pedoman tersebut juga mengatur pelaksanaan upacara di lingkungan pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Masyarakat Diminta Memperhatikan Ketentuannya
Perbedaan ketentuan pada 30 September dan 1 Oktober penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam pemasangan Bendera Merah Putih.
Pada 30 September 2026, bendera dikibarkan setengah tiang. Sementara pada 1 Oktober 2026 mulai pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh.
Ketentuan tersebut tidak hanya ditujukan kepada instansi pemerintah. Pedoman pemerintah juga mencantumkan satuan pendidikan dan seluruh komponen masyarakat Indonesia.
Di sejumlah daerah, pemerintah daerah turut menyampaikan kembali imbauan tersebut kepada masyarakat. Di Jawa Timur, misalnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat mengikuti ketentuan pengibaran bendera pada dua momentum tersebut.
Mengenang Sejarah dan Menjaga Persatuan
Peringatan 30 September dan Hari Kesaktian Pancasila bukan hanya berkaitan dengan kegiatan seremonial. Momentum tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenang sejarah perjalanan bangsa.
Bagi generasi muda, pengenalan sejarah perlu disampaikan dengan merujuk pada sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan dengan memahami konteks zamannya.
Hari Kesaktian Pancasila juga menjadi momentum untuk mengingat kembali posisi Pancasila sebagai dasar negara dan bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2026 dan pengibaran satu tiang penuh pada 1 Oktober 2026 memiliki rangkaian makna yang saling berkaitan.
Masyarakat dapat mengikuti ketentuan tersebut dengan tertib, sekaligus menjadikan momentum peringatan sebagai ruang untuk mengenang sejarah dan memperkuat nilai persatuan.
Jadi, jangan sampai keliru. Rabu, 30 September 2026 Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang. Kemudian Kamis, 1 Oktober 2026 mulai pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Redaksi berita oleh ASBI Media Center
Sumber referensi: detikcom, KBKNews, RRI, Suara Surabaya, JABAR Today, ASBI News, MEDIA Nusantara, JURNAL Nusantara dan pemberitaan media lainnya mengenai Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 202













