Friday, May 22, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Dengan diajukannya banding, berkas perkara bersama memori banding akan diproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di mana jaksa akan memaparkan argumen hukum mengapa putusan tingkat pertama perlu diperbaiki. Di sisi lain, para terdakwa juga memiliki hak untuk mengajukan pledoi (nota pembelaan) dan menerima atau menolak banding jaksa. 

admin by admin
February 28, 2026
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Jurnal Nusantara, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan kepada sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Langkah ini diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU) satu hari setelah vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pengajuan banding telah didaftarkan pada Jumat (27/2/2026). Ia menyatakan bahwa meskipun Kejagung menghormati putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menilai masih perlu menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding, yang alasan lengkapnya akan dituangkan dalam memori banding yang diajukan ke pengadilan.

READ ALSO

Final Cerdas Cermat MPR di Kalbar Viral, Publik Soroti Dugaan Penilaian Tak Adil dari Dewan Juri

Viral di Media Sosial, Airbus A400M TNI AU Tunjukkan Kekuatan Logistik Militer Indonesia

Anang menjelaskan bahwa langkah banding merupakan hak jaksa untuk memprotes isi putusan pengadilan yang dinilai belum sesuai dengan tuntutan dan fakta persidangan.

“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis hingga dini hari Jumat (26–27 Februari 2026), majelis hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. Hukuman pidana penjara berkisar antara 9 hingga 15 tahun, serta denda pokok senilai Rp 1 miliar dengan kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah berbeda sesuai tingkat keterlibatan para terdakwa.

Beberapa nama terdakwa termasuk mantan pejabat perusahaan energi dan pengusaha swasta terkemuka. Di antaranya, Muhamad Kerry Adrianto Riza  anak pengusaha besar  yang divonis pidana 15 tahun penjara terkait perannya dalam manipulasi kontrak, leasing terminal bahan bakar, dan impor minyak mentah ilegal yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.

Menurut laporan dari detikNews, salah satu alasan internal yang berkembang di lingkungan Kejagung adalah bahwa kerugian negara sebesar Rp 171 triliun yang awalnya disebut dalam dakwaan tidak dianggap terbukti secara hukum penuh oleh majelis hakim, sehingga jaksa menilai putusan perlu diperbaiki di tingkat banding.

Selain itu, beberapa terdakwa hanya dikenai uang pengganti relatif ringan, padahal jaksa menuntut hukuman yang lebih berat dan kewajiban restitusi yang lebih tinggi, menurut pengamatan sejumlah wartawan.

Kasus ini merupakan salah satu perkara korupsi besar yang melibatkan sektor migas nasional serta perusahaan milik negara (BUMN). Karena besarnya kerugian dan nama-nama terdakwa yang pernah berpengaruh di industri minyak, kasus ini menyita perhatian publik dan politisi. Banyak pihak menilai putusan majelis hakim pada tingkat pertama terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa, sementara lembaga penegak hukum menegaskan langkah banding sebagai bentuk upaya memperkuat aspek keadilan dan efek jera.

Tags: BandingBerita Hari iniKejagungMigasTipikorViralVonis

Related Posts

Final Cerdas Cermat MPR di Kalbar Viral, Publik Soroti Dugaan Penilaian Tak Adil dari Dewan Juri
Nasional

Final Cerdas Cermat MPR di Kalbar Viral, Publik Soroti Dugaan Penilaian Tak Adil dari Dewan Juri

May 12, 2026
Viral di Media Sosial, Airbus A400M TNI AU Tunjukkan Kekuatan Logistik Militer Indonesia
Nasional

Viral di Media Sosial, Airbus A400M TNI AU Tunjukkan Kekuatan Logistik Militer Indonesia

May 11, 2026
Minyak Dunia Naik 3 Persen, Pasar Global Bergejolak dan Indonesia Waspada
Nasional

Minyak Dunia Naik 3 Persen, Pasar Global Bergejolak dan Indonesia Waspada

May 11, 2026
452 Armada Bus Selawat Beroperasi Nonstop, Siap 24 Jam Layani Jemaah di Makkah
Nasional

452 Armada Bus Selawat Beroperasi Nonstop, Siap 24 Jam Layani Jemaah di Makkah

May 3, 2026
Ada Peran Dasco, Prabowo Jenguk Korban di RSUD & Siapkan Rp 4 T Benahi Jalur KA
Nasional

Ada Peran Dasco, Prabowo Jenguk Korban di RSUD & Siapkan Rp 4 T Benahi Jalur KA

May 3, 2026
Bonus Pemerintah Tingkatkan Taraf Hidup Atlet, Menpora Sebut Bentuk Penghargaan
Nasional

Bonus Pemerintah Tingkatkan Taraf Hidup Atlet, Menpora Sebut Bentuk Penghargaan

May 3, 2026
Next Post

Hoaks Layanan Internet Gratis Selama Ramadan: Imbauan Waspada dari Otoritas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

May 7, 2026
Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

May 4, 2026
Pelabuhan Utama Minyak Rusia, Primorsk, Terbakar Akibat Diserang Drone

Pelabuhan Utama Minyak Rusia, Primorsk, Terbakar Akibat Diserang Drone

May 4, 2026

Dugaan Investasi Bodong CV Mantra Jaya Group di Bandung, Puluhan Korban Rugi Hingga Miliaran Rupiah

April 19, 2026
“Transfer Demi Redam Tekanan?” Oknum Wartawan Berinisial ‘K’ Diduga Minta Uang ke Pelaku UMKM di Cangkuang

“Transfer Demi Redam Tekanan?” Oknum Wartawan Berinisial ‘K’ Diduga Minta Uang ke Pelaku UMKM di Cangkuang

May 9, 2026

EDITOR'S PICK

Sirkuit Mandalika Diprediksi Meledak! MotoGP 2026 Mulai Panaskan Dunia Balap, Marc Marquez vs Toprak Jadi Magnet Utama

Sirkuit Mandalika Diprediksi Meledak! MotoGP 2026 Mulai Panaskan Dunia Balap, Marc Marquez vs Toprak Jadi Magnet Utama

May 10, 2026

Hoaks Listrik dan ATM Mati Total Selama 7 Hari Resahkan Publik, Pemerintah Tegaskan Informasi Tidak Benar

January 22, 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

February 19, 2026

Pasar Otomotif Nasional Mandek? Begini Analisis Peneliti LPEM UI

January 14, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News