Tuesday, July 28, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Dengan diajukannya banding, berkas perkara bersama memori banding akan diproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di mana jaksa akan memaparkan argumen hukum mengapa putusan tingkat pertama perlu diperbaiki. Di sisi lain, para terdakwa juga memiliki hak untuk mengajukan pledoi (nota pembelaan) dan menerima atau menolak banding jaksa. 

admin by admin
February 28, 2026
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Jurnal Nusantara, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan kepada sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Langkah ini diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU) satu hari setelah vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pengajuan banding telah didaftarkan pada Jumat (27/2/2026). Ia menyatakan bahwa meskipun Kejagung menghormati putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menilai masih perlu menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding, yang alasan lengkapnya akan dituangkan dalam memori banding yang diajukan ke pengadilan.

READ ALSO

Baru Menjabat Tiga Bulan, Dirut PT Pos Indonesia Daud Joseph Pilih Mengundurkan Diri

Polda Metro Dalami Motif Pembawa Molotov dalam Aksi Demonstrasi, Publik Soroti Keamanan Unjuk Rasa

Anang menjelaskan bahwa langkah banding merupakan hak jaksa untuk memprotes isi putusan pengadilan yang dinilai belum sesuai dengan tuntutan dan fakta persidangan.

“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis hingga dini hari Jumat (26–27 Februari 2026), majelis hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. Hukuman pidana penjara berkisar antara 9 hingga 15 tahun, serta denda pokok senilai Rp 1 miliar dengan kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah berbeda sesuai tingkat keterlibatan para terdakwa.

Beberapa nama terdakwa termasuk mantan pejabat perusahaan energi dan pengusaha swasta terkemuka. Di antaranya, Muhamad Kerry Adrianto Riza  anak pengusaha besar  yang divonis pidana 15 tahun penjara terkait perannya dalam manipulasi kontrak, leasing terminal bahan bakar, dan impor minyak mentah ilegal yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.

Menurut laporan dari detikNews, salah satu alasan internal yang berkembang di lingkungan Kejagung adalah bahwa kerugian negara sebesar Rp 171 triliun yang awalnya disebut dalam dakwaan tidak dianggap terbukti secara hukum penuh oleh majelis hakim, sehingga jaksa menilai putusan perlu diperbaiki di tingkat banding.

Selain itu, beberapa terdakwa hanya dikenai uang pengganti relatif ringan, padahal jaksa menuntut hukuman yang lebih berat dan kewajiban restitusi yang lebih tinggi, menurut pengamatan sejumlah wartawan.

Kasus ini merupakan salah satu perkara korupsi besar yang melibatkan sektor migas nasional serta perusahaan milik negara (BUMN). Karena besarnya kerugian dan nama-nama terdakwa yang pernah berpengaruh di industri minyak, kasus ini menyita perhatian publik dan politisi. Banyak pihak menilai putusan majelis hakim pada tingkat pertama terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa, sementara lembaga penegak hukum menegaskan langkah banding sebagai bentuk upaya memperkuat aspek keadilan dan efek jera.

Tags: BandingBerita Hari iniKejagungMigasTipikorViralVonis

Related Posts

Baru Menjabat Tiga Bulan, Dirut PT Pos Indonesia Daud Joseph Pilih Mengundurkan Diri
Nasional

Baru Menjabat Tiga Bulan, Dirut PT Pos Indonesia Daud Joseph Pilih Mengundurkan Diri

July 2, 2026
Polda Metro Dalami Motif Pembawa Molotov dalam Aksi Demonstrasi, Publik Soroti Keamanan Unjuk Rasa
Nasional

Polda Metro Dalami Motif Pembawa Molotov dalam Aksi Demonstrasi, Publik Soroti Keamanan Unjuk Rasa

June 13, 2026
Lautan Almamater Warnai Bundaran HI, Mahasiswa Serukan Perubahan dan Keadilan Sosial
Nasional

Lautan Almamater Warnai Bundaran HI, Mahasiswa Serukan Perubahan dan Keadilan Sosial

June 12, 2026
Final Cerdas Cermat MPR di Kalbar Viral, Publik Soroti Dugaan Penilaian Tak Adil dari Dewan Juri
Nasional

Final Cerdas Cermat MPR di Kalbar Viral, Publik Soroti Dugaan Penilaian Tak Adil dari Dewan Juri

May 12, 2026
Viral di Media Sosial, Airbus A400M TNI AU Tunjukkan Kekuatan Logistik Militer Indonesia
Nasional

Viral di Media Sosial, Airbus A400M TNI AU Tunjukkan Kekuatan Logistik Militer Indonesia

May 11, 2026
Minyak Dunia Naik 3 Persen, Pasar Global Bergejolak dan Indonesia Waspada
Nasional

Minyak Dunia Naik 3 Persen, Pasar Global Bergejolak dan Indonesia Waspada

May 11, 2026
Next Post

Hoaks Layanan Internet Gratis Selama Ramadan: Imbauan Waspada dari Otoritas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

June 10, 2026
Konsolidasi dari Jakarta, DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Mantapkan Sinergi dengan DPP dan Bahas Arah Pembangunan Daerah

Konsolidasi dari Jakarta, DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Mantapkan Sinergi dengan DPP dan Bahas Arah Pembangunan Daerah

July 6, 2026
Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

May 7, 2026
Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

May 4, 2026

Video “Mukena Pink” Viral di Media Sosial, Warganet Ramai Mencari Link Asli

March 13, 2026

EDITOR'S PICK

DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Teguhkan Komitmen Kolaborasi Demokrasi di Forum Muscab IV Partai Hanura

DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Teguhkan Komitmen Kolaborasi Demokrasi di Forum Muscab IV Partai Hanura

June 28, 2026

Heboh! Isu Larangan Daging Non-Halal di Medan Picu Polemik, Pemko Buka Suara

February 23, 2026
Suporter Jepang Tuai Apresiasi Global, Bersihkan Stadion Usai Laga Piala Dunia Meski Pertandingan Berakhir Dramatis

Suporter Jepang Tuai Apresiasi Global, Bersihkan Stadion Usai Laga Piala Dunia Meski Pertandingan Berakhir Dramatis

June 15, 2026

WHO Ungkap Situasi Terbaru Wabah Virus Nipah di India

February 3, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News