Jurnal Nusantara, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan kepada sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Langkah ini diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU) satu hari setelah vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pengajuan banding telah didaftarkan pada Jumat (27/2/2026). Ia menyatakan bahwa meskipun Kejagung menghormati putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menilai masih perlu menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding, yang alasan lengkapnya akan dituangkan dalam memori banding yang diajukan ke pengadilan.
Anang menjelaskan bahwa langkah banding merupakan hak jaksa untuk memprotes isi putusan pengadilan yang dinilai belum sesuai dengan tuntutan dan fakta persidangan.
“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis hingga dini hari Jumat (26–27 Februari 2026), majelis hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. Hukuman pidana penjara berkisar antara 9 hingga 15 tahun, serta denda pokok senilai Rp 1 miliar dengan kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah berbeda sesuai tingkat keterlibatan para terdakwa.
Beberapa nama terdakwa termasuk mantan pejabat perusahaan energi dan pengusaha swasta terkemuka. Di antaranya, Muhamad Kerry Adrianto Riza anak pengusaha besar yang divonis pidana 15 tahun penjara terkait perannya dalam manipulasi kontrak, leasing terminal bahan bakar, dan impor minyak mentah ilegal yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.
Menurut laporan dari detikNews, salah satu alasan internal yang berkembang di lingkungan Kejagung adalah bahwa kerugian negara sebesar Rp 171 triliun yang awalnya disebut dalam dakwaan tidak dianggap terbukti secara hukum penuh oleh majelis hakim, sehingga jaksa menilai putusan perlu diperbaiki di tingkat banding.
Selain itu, beberapa terdakwa hanya dikenai uang pengganti relatif ringan, padahal jaksa menuntut hukuman yang lebih berat dan kewajiban restitusi yang lebih tinggi, menurut pengamatan sejumlah wartawan.
Kasus ini merupakan salah satu perkara korupsi besar yang melibatkan sektor migas nasional serta perusahaan milik negara (BUMN). Karena besarnya kerugian dan nama-nama terdakwa yang pernah berpengaruh di industri minyak, kasus ini menyita perhatian publik dan politisi. Banyak pihak menilai putusan majelis hakim pada tingkat pertama terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa, sementara lembaga penegak hukum menegaskan langkah banding sebagai bentuk upaya memperkuat aspek keadilan dan efek jera.










