Jurnal Nusantara, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang rupiah baru periode kedua untuk wilayah Pulau Jawa mulai Selasa, 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Kebijakan ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial sejak pagi hari, menyusul tingginya antusiasme masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Program penukaran uang baru tersebut merupakan bagian dari kegiatan tahunan bertajuk Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Melalui program ini, BI memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh uang pecahan baru yang layak edar guna kebutuhan tradisi berbagi uang saat Lebaran.
Pembukaan layanan periode kedua di wilayah Jawa dilakukan lebih awal dibandingkan jadwal sebelumnya. Langkah ini diambil setelah kuota penukaran tahap pertama dilaporkan cepat habis akibat tingginya permintaan masyarakat.
Untuk wilayah luar Jawa, jadwal pemesanan tetap dibuka beberapa hari setelahnya. Kebijakan pemisahan jadwal ini dimaksudkan agar distribusi kuota lebih merata serta menghindari lonjakan akses pada sistem pemesanan daring.
Sejak dibuka pukul 08.00 WIB, kata kunci terkait “tukar uang baru 2026” dan “jadwal PINTAR BI” sempat menjadi topik populer di media sosial. Banyak warganet membagikan pengalaman mereka saat mengakses situs pemesanan, termasuk tips agar berhasil mendapatkan kuota.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 2026, BI menyiapkan uang layak edar dalam jumlah besar secara nasional. Dari total dana yang disiapkan, sebagian dialokasikan khusus untuk layanan penukaran uang baru melalui kas keliling, kantor BI, serta jaringan perbankan yang bekerja sama.
Setiap individu yang melakukan penukaran dibatasi maksimal sekitar Rp5,3 juta per orang, dengan komposisi pecahan yang telah ditentukan. Pembatasan ini bertujuan agar kesempatan penukaran dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat.
BI juga menambah kuota layanan pada periode kedua ini guna mengakomodasi tingginya minat publik. Tambahan kuota tersebut diharapkan dapat mengurangi praktik percaloan yang kerap muncul menjelang Lebaran.
Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, proses penukaran uang baru kini wajib dilakukan melalui pemesanan daring di aplikasi resmi PINTAR BI (pintar.bi.go.id). Masyarakat harus:
- Mengakses situs PINTAR BI.
- Memilih lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia.
- Mengisi data diri sesuai identitas.
- Mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan.
Pada hari yang telah dijadwalkan, pemesan wajib hadir sesuai lokasi yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan serta uang yang akan ditukarkan dalam kondisi tersusun rapi.
Untuk wilayah Jawa, layanan penukaran tersebar di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. BI juga menggandeng perbankan nasional untuk memperluas jangkauan layanan melalui kas keliling terpadu.
Langkah ini dinilai penting guna mengantisipasi kepadatan antrean fisik sekaligus menjaga ketertiban selama proses penukaran berlangsung.
Ramainya pembahasan di media sosial menunjukkan bahwa kebutuhan uang pecahan baru masih menjadi bagian penting dari tradisi masyarakat Indonesia menjelang Lebaran. Banyak pengguna internet saling berbagi informasi mengenai jadwal, ketersediaan kuota, hingga kendala teknis saat mendaftar.
Menanggapi hal tersebut, BI mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses kanal resmi serta tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Bank sentral juga mengingatkan agar masyarakat datang tepat waktu sesuai jadwal yang dipilih guna menghindari pembatalan otomatis oleh sistem.












