Saturday, October 31, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

25 Merek Beras Fortifikasi Jadi Sorotan, Mentan Amran: Kandungan Tak Sesuai Label

admin by admin
September 16, 2026
in Nasional
0
25 Merek Beras Fortifikasi Jadi Sorotan, Mentan Amran: Kandungan Tak Sesuai Label
8.5k
SHARES
8.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

JURNAL NUSANTARA,  JAKARTA – Beras fortifikasi menjadi sorotan setelah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap sejumlah produk beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.

Dari 27 merek yang diperiksa melalui pengujian laboratorium, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sebagaimana standar yang berlaku. Temuan tersebut disampaikan pemerintah dalam ekspos hasil pemeriksaan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

READ ALSO

Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Bandung Kepung DPRD Jabar: Karhutla, MBG, hingga Janji Lapangan Kerja Disorot

BEM UI Gelar Aksi #IndonesiaSadar di Bundaran HI, Lima Tuntutan Mahasiswa Jadi Sorotan

Pemerintah kemudian mengambil sejumlah langkah terhadap produk yang dinilai tidak memenuhi persyaratan tersebut, mulai dari memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berkepentingan memastikan ketersediaan beras di masyarakat, tetapi juga memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar kualitas dan kandungan sebagaimana informasi yang tercantum pada kemasan.

Diuji di Empat Laboratorium

Temuan tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan pemeriksaan dan pengujian melalui sejumlah laboratorium.

Kementerian Pertanian menyebut pengujian dilakukan antara lain melalui Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta Eurofins Angler Biochemlab.

Dari hasil pengujian tersebut, pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian antara kandungan fortifikasi dengan informasi atau klaim yang tercantum pada label produk.

Dengan demikian, persoalan yang disoroti bukan sekadar kualitas beras secara umum, tetapi lebih khusus menyangkut kesesuaian kandungan fortifikasi dengan klaim yang ditawarkan kepada konsumen.

Pemerintah menyebut 25 produk tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu berdasarkan standar yang dirujuk, yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Pemerintah Perintahkan Penarikan dan Pencabutan Izin

Atas temuan tersebut, pemerintah menyatakan telah mengambil langkah penindakan.

Langkah tersebut mencakup penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan secara hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Kementerian Pertanian juga menyampaikan bahwa proses penanganan melibatkan aparat penegak hukum. Sementara itu, Satgas Pangan Polri menyatakan koordinasi terus dilakukan dan pembuktian akan diperkuat melalui pengujian ilmiah serta keterlibatan tenaga ahli yang kompeten.

Hal tersebut penting untuk memastikan setiap proses penegakan hukum didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harga Beras Fortifikasi Jadi Sorotan

Selain persoalan kandungan, pemerintah juga menyoroti adanya perbedaan harga yang cukup besar antara harga yang seharusnya dengan harga jual sejumlah produk yang ditemukan di pasaran.

Menurut keterangan Mentan Amran, terdapat produk yang seharusnya berada pada kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram, tetapi ditemukan dijual dengan harga mencapai Rp57.000 per kilogram.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen dari dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun.

Namun, angka tersebut merupakan estimasi pemerintah dalam proses pendalaman, sehingga perlu dibedakan dari nilai kerugian yang nantinya dapat dibuktikan secara hukum.

Beras Fortifikasi Bukan Pengganti Beras Premium

Mentan Amran juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara beras fortifikasi dan beras premium.

Menurut pemerintah, beras fortifikasi memiliki tujuan khusus untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok masyarakat tertentu, termasuk kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita.

Karena itu, beras fortifikasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan beras premium di pasaran.

Fortifikasi pada pangan sendiri pada dasarnya merupakan upaya menambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, untuk meningkatkan nilai gizi pangan.

Karena memiliki tujuan khusus, informasi mengenai kandungan dan manfaat yang tercantum pada kemasan menjadi bagian penting yang harus sesuai dengan kondisi produk sebenarnya.

25 Merek Masuk Dalam Temuan Pemerintah

Kementerian Pertanian menyampaikan daftar inisial 25 merek yang masuk dalam hasil pemeriksaan, yaitu WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Sementara itu, pemberitaan Katadata memuat nama produk yang disebut dalam konferensi pers pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 27 merek.

Penting dicatat, penyebutan merek tersebut dalam konteks pemberitaan merupakan bagian dari temuan pemeriksaan pemerintah dan proses penanganan masih berjalan. Status hukum masing-masing pihak harus mengikuti proses pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan Konsumen Jadi Perhatian

Kasus ini kembali menempatkan perlindungan konsumen sebagai salah satu persoalan penting dalam pengawasan pangan.

Beras merupakan salah satu komoditas pangan utama masyarakat Indonesia. Karena itu, informasi mengenai kualitas, kandungan, harga dan manfaat yang tercantum pada kemasan menjadi faktor penting dalam keputusan masyarakat ketika membeli produk.

Apabila suatu produk dipasarkan dengan klaim kandungan gizi tertentu, maka klaim tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan standar dan hasil pengujian.

Satgas Pangan Polri sendiri menyatakan proses penanganan dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, dengan pembuktian ilmiah sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Pemerintah Diminta Pastikan Pengawasan Berkelanjutan

Temuan 25 merek dari 27 produk yang diperiksa juga menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat.

Pengawasan tidak hanya dibutuhkan ketika ditemukan persoalan, tetapi juga pada tahap produksi, distribusi hingga perdagangan di tingkat konsumen.

Terlebih, beras fortifikasi memiliki tujuan yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Ketidaksesuaian kandungan dengan informasi pada label berpotensi membuat konsumen tidak memperoleh manfaat sebagaimana yang diharapkan.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Bapanas dan aparat penegak hukum kini memiliki tugas untuk memastikan proses penarikan, pemeriksaan, serta penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih memperhatikan informasi pada kemasan dan mengikuti informasi resmi pemerintah terkait produk yang sedang dalam proses pemeriksaan.

Catatan redaksi : Dengan temuan tersebut, polemik beras fortifikasi kini tidak hanya menyangkut persoalan harga, tetapi juga menyentuh aspek kualitas pangan, kepatuhan terhadap standar, transparansi informasi dan perlindungan konsumen.

Tags: andiamransulaimanAsbiNewsbapanasberasbermasalahberasfortifikasiberasindonesiaberaspremiumberastidaksesuaistandarberastidaksesualabelBerita16September2026BeritaIndonesiaBeritaNasionalberitapanganBeritaTerkiniEkonomiIndonesiahargaberasinfopanganinformasipanganJabarTodaykementerianpertanianKetahananPanganketahananpanganindonesiakonsumenindonesiamentanamranpangankonsumenPanganNasionalpengawasanpanganperlindungankonsumensatgaspangan

Related Posts

Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Bandung Kepung DPRD Jabar: Karhutla, MBG, hingga Janji Lapangan Kerja Disorot
Nasional

Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Bandung Kepung DPRD Jabar: Karhutla, MBG, hingga Janji Lapangan Kerja Disorot

October 28, 2026
BEM UI Gelar Aksi #IndonesiaSadar di Bundaran HI, Lima Tuntutan Mahasiswa Jadi Sorotan
Nasional

BEM UI Gelar Aksi #IndonesiaSadar di Bundaran HI, Lima Tuntutan Mahasiswa Jadi Sorotan

October 28, 2026
Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemerintah Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Indonesia
Nasional

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemerintah Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Indonesia

October 28, 2026
Prabowo Soroti Dugaan Perusahaan Asing Terkait Karhutla, Nama Pelanggar Akan Diumumkan
Nasional

Prabowo Soroti Dugaan Perusahaan Asing Terkait Karhutla, Nama Pelanggar Akan Diumumkan

October 23, 2026
Asap dan Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan, Mahasiswa Tagih Langkah Nyata Pemerintah
Nasional

Asap dan Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan, Mahasiswa Tagih Langkah Nyata Pemerintah

October 20, 2026
Demo 20 Oktober di Bandung: Mahasiswa Suarakan Aspirasi, Polisi Siapkan Pengamanan di Berbagai Lokasi
Nasional

Demo 20 Oktober di Bandung: Mahasiswa Suarakan Aspirasi, Polisi Siapkan Pengamanan di Berbagai Lokasi

October 20, 2026
Next Post
Menkeu Baru Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen: APBN Harus Tumbuhkan Ekonomi dan Stabilkan Negara

Menkeu Baru Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen: APBN Harus Tumbuhkan Ekonomi dan Stabilkan Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

August 2, 2026
Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

June 10, 2026

SBR 3, Pusat Oleh-Oleh Garut Terbesar dan Terlengkap dengan Dominasi Produk UMKM Lokal

January 22, 2026

Video “Mukena Pink” Viral di Media Sosial, Warganet Ramai Mencari Link Asli

March 13, 2026
KADIN Kabupaten Bandung dan Kota Depok Kembali Buka Fasilitas Sertifikasi SBU Pengadaan Barang dan Jasa Nonkonstruksi

KADIN Kabupaten Bandung dan Kota Depok Kembali Buka Fasilitas Sertifikasi SBU Pengadaan Barang dan Jasa Nonkonstruksi

September 10, 2026

EDITOR'S PICK

Hari Kedua Kejurnas Atletik 2026 Berlangsung Spektakuler, Rekor Nasional Berguguran

Hari Kedua Kejurnas Atletik 2026 Berlangsung Spektakuler, Rekor Nasional Berguguran

June 29, 2026

Berkarya Nyalakan Api Perubahan di Jawa Barat, Siap Guncang Peta Politik dari Dapil Jabar II Berakar di Kabupaten Bandung

March 11, 2026
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai, Perjalanan Kini Hanya Sekitar 28 Menit

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai, Perjalanan Kini Hanya Sekitar 28 Menit

September 16, 2026
Heboh Lapas Cibinong, Ombudsman Soroti Hunian Mirip Rumah Tinggal, Pemerintah Turun Tangan

Heboh Lapas Cibinong, Ombudsman Soroti Hunian Mirip Rumah Tinggal, Pemerintah Turun Tangan

September 25, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News