Jurnal Nusantara, Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah kini menghadapi sorotan serius. Di sejumlah daerah, muncul dugaan praktik penipuan dan mafia penjualan “titik dapur” MBG yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah. Sejumlah korban mengaku ditawari akses menjadi mitra dapur MBG oleh oknum yang mengklaim memiliki kedekatan dengan pihak pengelola program. Para pelaku menjanjikan bahwa dapur yang dibangun korban akan langsung masuk dalam sistem program MBG setelah membayar sejumlah uang. Padahal, dalam mekanisme resmi pemerintah, tidak ada skema jual beli titik dapur maupun pembayaran untuk mendapatkan status mitra program.
Modus yang paling banyak dilaporkan adalah penjualan titik dapur MBG. Oknum perantara menawarkan lokasi operasional dapur dengan harga mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Korban dijanjikan bahwa setelah membayar, dapur mereka akan mendapat kontrak penyediaan makanan bagi sekolah dalam program MBG. Namun setelah dana diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Dalam beberapa kasus, korban bahkan telah menginvestasikan dana besar untuk membangun dapur, membeli peralatan masak skala besar, hingga merekrut tenaga kerja, sebelum akhirnya menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan. Selain penjualan titik, modus lain adalah pengurusan izin dapur MBG atau percepatan proses verifikasi dengan meminta sejumlah uang.
Menanggapi maraknya laporan tersebut, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak ada mekanisme jual beli titik dapur dalam program MBG. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa seluruh proses pendaftaran mitra dapur dilakukan melalui sistem resmi dan tidak dipungut biaya.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada jual beli titik dapur dalam program MBG. Semua proses dilakukan melalui mekanisme resmi dan verifikasi berlapis. Jika ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan program ini, itu jelas penipuan,” tegas Dadan Hindayana.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dapat meloloskan dapur ke dalam sistem MBG. Menurutnya, setiap dapur yang mendaftar harus melewati proses verifikasi administrasi, pengecekan kelayakan fasilitas, serta inspeksi lapangan sebelum disetujui sebagai mitra. Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Aksi Senyum Bersama Indonesia (LBH ASBI) yang berbasis di kabupaten Bandung menyatakan akan menelusuri dugaan praktik mafia dalam penjualan titik dapur MBG.
Komisaris LBH ASBI menilai pola yang muncul di berbagai daerah menunjukkan indikasi bahwa praktik tersebut tidak sekadar penipuan individu.
“Kami melihat pola yang terjadi cukup sistematis. Karena itu kami akan menelusuri sampai ke akar persoalan untuk mengetahui siapa saja yang berada di balik praktik ini,” ujarnya.
Direktur Eksekutif LBH ASBI, Rudi Rustandi, SH, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan terkait program MBG. Menurutnya, nilai transaksi yang besar serta banyaknya korban menjadi indikasi bahwa kasus tersebut perlu ditelusuri secara serius.
“Kami menduga ada peran serta nama-nama besar dalam dugaan penjualan titik dapur MBG ini. Karena itu LBH ASBI akan mengawal dan mengusut persoalan ini sampai tuntas,” kata Rudi Rustandi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti, memeriksa keterangan para korban, serta menelusuri kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan praktik tersebut. LBH ASBI juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar dapat diproses melalui jalur hukum.
Pengamat menilai maraknya praktik penipuan ini menjadi ancaman serius bagi integritas program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah. Jika tidak ditangani secara tegas, praktik mafia titik dapur berpotensi merusak kepercayaan publik dan menghambat pelaksanaan program di lapangan. Karena itu, berbagai pihak mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik penjualan titik dapur tersebut.
“Program sebesar MBG tidak boleh dicederai oleh praktik mafia dan penipuan. Jika ada oknum yang bermain, mereka harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rudi Rustandi.









