Friday, June 5, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

PEMERIKSAAN HABIB BAHAR BIN SMITH DALAM KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN ANGGOTA BANSER

Menurut polisi, keterangan saksi dan korban menyebutkan bahwa Bahar bin Smith ikut melakukan pemukulan terhadap korban anggota Banser saat kejadian berlangsung, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi lain yang hadir di lokasi. 

admin by admin
February 12, 2026
in Hukrim
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Jurnal Nusantara, Banten – Rabu, 11 Februari 2026, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota kembali melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Kota Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini dimulai pada Selasa sore (10/2/2026) dan berlanjut hingga Rabu sore tanpa penyelesaian akhir yang diumumkan publik.

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, menyusul laporan polisi yang masuk pada 22 September 2025 terkait insiden penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang.

READ ALSO

Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi MBG Masuki Babak Baru

DIGEREBEK TENGAH MALAM! RATUSAN WNA DIDUGA OPERATOR JUDI ONLINE INTERNASIONAL DICIDUK DI JAKARTA

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 55 juncto mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran Bahar bin Smith dalam peristiwa ini. Menurut polisi, keterangan saksi dan korban menyebutkan bahwa Bahar bin Smith ikut melakukan pemukulan terhadap korban anggota Banser saat kejadian berlangsung, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi lain yang hadir di lokasi.

Selama pemeriksaan berlangsung, kepolisian memperketat pengamanan di Mapolres Metro Tangerang Kota, termasuk dengan menyiagakan personel lengkap dan kendaraan taktis guna mencegah gangguan kamtibmas dan memastikan proses hukum berjalan lancar.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa pemeriksaan telah berjalan lebih dari 24 jam, namun hingga Rabu malam keputusan terkait penahanan belum diputuskan dan pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik. Selain itu, kuasa hukum juga memastikan kondisi kliennya dalam keadaan sehat setelah pemeriksaan intensif tersebut.

Terkait perkembangan hukum, Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menangguhkan penahanan Habib Bahar bin Smith atas permohonan tim kuasa hukum, yang dikabulkan oleh Kapolres. Dengan demikian, Bahar sementara tidak ditahan dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, Bahar bin Smith juga mengeluarkan permohonan maaf publik melalui rekaman video kepada korban serta organisasi GP Ansor, yang menaungi korban, dan kepada masyarakat umum agar hubungan antarsesama umat tetap terjaga serta kejadian ini menjadi pelajaran berharga.

Kasus ini mendapat perhatian publik dan respons dari berbagai pihak, termasuk pernyataan dari anggota DPR RI yang menekankan agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional dan tanpa pandang bulu, menunjukkan komitmen hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

 

Tags: BaharBanserCeramahDakwahFpiGP AnsorIslamNUPenganiyayanPolrestaTangerangUlamaViral

Related Posts

Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi MBG Masuki Babak Baru
Hukrim

Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi MBG Masuki Babak Baru

June 4, 2026
DIGEREBEK TENGAH MALAM! RATUSAN WNA DIDUGA OPERATOR JUDI ONLINE INTERNASIONAL DICIDUK DI JAKARTA
Hukrim

DIGEREBEK TENGAH MALAM! RATUSAN WNA DIDUGA OPERATOR JUDI ONLINE INTERNASIONAL DICIDUK DI JAKARTA

May 11, 2026
Perampokan Lansia di Riau: Menantu Terungkap Jadi Otak Pelaku Pembunuhan
Hukrim

Perampokan Lansia di Riau: Menantu Terungkap Jadi Otak Pelaku Pembunuhan

May 3, 2026
Bocah 4 Tahun Tewas di Riau, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
Hukrim

Bocah 4 Tahun Tewas di Riau, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan

May 3, 2026
Kapolres Palopo Tindak Oknum Polisi yang Ngamuk-Panjat Pagar Rumah Wali Kota
Daerah

Rampas Mobil Warga, 4 Orang Ngaku Debt Collector Diringkus Polresta Pati

May 3, 2026
Kapolres Palopo Tindak Oknum Polisi yang Ngamuk-Panjat Pagar Rumah Wali Kota
Hukrim

Kapolres Palopo Tindak Oknum Polisi yang Ngamuk-Panjat Pagar Rumah Wali Kota

May 3, 2026
Next Post

Karhutla di Kalimantan Barat Capai 435 Hektare, Pengamat Soroti Lemahnya Pencegahan dan Tata Kelola Gambut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

May 7, 2026
Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

May 4, 2026
Pelabuhan Utama Minyak Rusia, Primorsk, Terbakar Akibat Diserang Drone

Pelabuhan Utama Minyak Rusia, Primorsk, Terbakar Akibat Diserang Drone

May 4, 2026

Video “Mukena Pink” Viral di Media Sosial, Warganet Ramai Mencari Link Asli

March 13, 2026

Dugaan Investasi Bodong CV Mantra Jaya Group di Bandung, Puluhan Korban Rugi Hingga Miliaran Rupiah

April 19, 2026

EDITOR'S PICK

Kapolres Palopo Tindak Oknum Polisi yang Ngamuk-Panjat Pagar Rumah Wali Kota

Rampas Mobil Warga, 4 Orang Ngaku Debt Collector Diringkus Polresta Pati

May 3, 2026

Festival Semarak Ramadhan Al‑Banjari 2026 di Gresik: Ajang Seni Islami, Lomba Sholawat, dan Penguatan UMKM

February 28, 2026

Menanti Kepastian Lebaran Saat Sains dan Ijtihad Bertemu di Sidang Isbat

March 19, 2026

Sambut Cahaya Ramadan! Sidang Isbat Tetapkan Awal 1 Ramadan 1447 H

February 17, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News