Jurnal Nusantara, Banten – Rabu, 11 Februari 2026, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota kembali melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Kota Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini dimulai pada Selasa sore (10/2/2026) dan berlanjut hingga Rabu sore tanpa penyelesaian akhir yang diumumkan publik.
Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, menyusul laporan polisi yang masuk pada 22 September 2025 terkait insiden penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 55 juncto mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran Bahar bin Smith dalam peristiwa ini. Menurut polisi, keterangan saksi dan korban menyebutkan bahwa Bahar bin Smith ikut melakukan pemukulan terhadap korban anggota Banser saat kejadian berlangsung, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi lain yang hadir di lokasi.
Selama pemeriksaan berlangsung, kepolisian memperketat pengamanan di Mapolres Metro Tangerang Kota, termasuk dengan menyiagakan personel lengkap dan kendaraan taktis guna mencegah gangguan kamtibmas dan memastikan proses hukum berjalan lancar.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa pemeriksaan telah berjalan lebih dari 24 jam, namun hingga Rabu malam keputusan terkait penahanan belum diputuskan dan pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik. Selain itu, kuasa hukum juga memastikan kondisi kliennya dalam keadaan sehat setelah pemeriksaan intensif tersebut.
Terkait perkembangan hukum, Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menangguhkan penahanan Habib Bahar bin Smith atas permohonan tim kuasa hukum, yang dikabulkan oleh Kapolres. Dengan demikian, Bahar sementara tidak ditahan dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, Bahar bin Smith juga mengeluarkan permohonan maaf publik melalui rekaman video kepada korban serta organisasi GP Ansor, yang menaungi korban, dan kepada masyarakat umum agar hubungan antarsesama umat tetap terjaga serta kejadian ini menjadi pelajaran berharga.
Kasus ini mendapat perhatian publik dan respons dari berbagai pihak, termasuk pernyataan dari anggota DPR RI yang menekankan agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional dan tanpa pandang bulu, menunjukkan komitmen hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.








