Monday, September 14, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

PEMERIKSAAN HABIB BAHAR BIN SMITH DALAM KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN ANGGOTA BANSER

Menurut polisi, keterangan saksi dan korban menyebutkan bahwa Bahar bin Smith ikut melakukan pemukulan terhadap korban anggota Banser saat kejadian berlangsung, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi lain yang hadir di lokasi. 

admin by admin
February 12, 2026
in Hukrim
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Jurnal Nusantara, Banten – Rabu, 11 Februari 2026, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota kembali melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Kota Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini dimulai pada Selasa sore (10/2/2026) dan berlanjut hingga Rabu sore tanpa penyelesaian akhir yang diumumkan publik.

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, menyusul laporan polisi yang masuk pada 22 September 2025 terkait insiden penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang.

READ ALSO

Penembakan Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Jadi Sorotan, Dua DPO Diburu Aparat

KPK Ungkap Tiga Modus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Unsoed

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 55 juncto mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran Bahar bin Smith dalam peristiwa ini. Menurut polisi, keterangan saksi dan korban menyebutkan bahwa Bahar bin Smith ikut melakukan pemukulan terhadap korban anggota Banser saat kejadian berlangsung, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi lain yang hadir di lokasi.

Selama pemeriksaan berlangsung, kepolisian memperketat pengamanan di Mapolres Metro Tangerang Kota, termasuk dengan menyiagakan personel lengkap dan kendaraan taktis guna mencegah gangguan kamtibmas dan memastikan proses hukum berjalan lancar.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa pemeriksaan telah berjalan lebih dari 24 jam, namun hingga Rabu malam keputusan terkait penahanan belum diputuskan dan pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik. Selain itu, kuasa hukum juga memastikan kondisi kliennya dalam keadaan sehat setelah pemeriksaan intensif tersebut.

Terkait perkembangan hukum, Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menangguhkan penahanan Habib Bahar bin Smith atas permohonan tim kuasa hukum, yang dikabulkan oleh Kapolres. Dengan demikian, Bahar sementara tidak ditahan dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, Bahar bin Smith juga mengeluarkan permohonan maaf publik melalui rekaman video kepada korban serta organisasi GP Ansor, yang menaungi korban, dan kepada masyarakat umum agar hubungan antarsesama umat tetap terjaga serta kejadian ini menjadi pelajaran berharga.

Kasus ini mendapat perhatian publik dan respons dari berbagai pihak, termasuk pernyataan dari anggota DPR RI yang menekankan agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional dan tanpa pandang bulu, menunjukkan komitmen hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

 

Tags: BaharBanserCeramahDakwahFpiGP AnsorIslamNUPenganiyayanPolrestaTangerangUlamaViral

Related Posts

Penembakan Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Jadi Sorotan, Dua DPO Diburu Aparat
Hukrim

Penembakan Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Jadi Sorotan, Dua DPO Diburu Aparat

September 11, 2026
KPK Ungkap Tiga Modus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Unsoed
Hukrim

KPK Ungkap Tiga Modus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Unsoed

August 25, 2026
Aksi Matel Viral Ancam Piting Sopir di Jakarta Barat Berakhir di Kantor Polisi
Hukrim

Aksi Matel Viral Ancam Piting Sopir di Jakarta Barat Berakhir di Kantor Polisi

August 25, 2026
Diduga Terima Ancaman Melalui WhatsApp, Bendahara DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Tetap Tenang: “Saya Memilih Berlapang Dada”
Hukrim

Diduga Terima Ancaman Melalui WhatsApp, Bendahara DPD Partai Berkarya Kabupaten Bandung Tetap Tenang: “Saya Memilih Berlapang Dada”

August 1, 2026
Perdagangan Siamang Terbongkar, Kementerian Kehutanan Selamatkan Primata Muda dari Ancaman Eksploitasi Satwa Liar
Hukrim

Perdagangan Siamang Terbongkar, Kementerian Kehutanan Selamatkan Primata Muda dari Ancaman Eksploitasi Satwa Liar

July 28, 2026
KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Kuota Haji, Transparansi Pelayanan Jamaah Jadi Sorotan
Hukrim

KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Kuota Haji, Transparansi Pelayanan Jamaah Jadi Sorotan

June 19, 2026
Next Post

Karhutla di Kalimantan Barat Capai 435 Hektare, Pengamat Soroti Lemahnya Pencegahan dan Tata Kelola Gambut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

PANCEG RUPA : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI HAJAT LEMBUR, WUJUD PELESTARIAN SENI BUDAYA DAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT

August 2, 2026
Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

Partai Berkarya Kabupaten Bandung Perkenalkan Kepengurusan Baru, KPU dan Kesbangpol Beri Sambutan Hangat

June 10, 2026
KADIN Kabupaten Bandung dan Kota Depok Kembali Buka Fasilitas Sertifikasi SBU Pengadaan Barang dan Jasa Nonkonstruksi

KADIN Kabupaten Bandung dan Kota Depok Kembali Buka Fasilitas Sertifikasi SBU Pengadaan Barang dan Jasa Nonkonstruksi

September 10, 2026

SBR 3, Pusat Oleh-Oleh Garut Terbesar dan Terlengkap dengan Dominasi Produk UMKM Lokal

January 22, 2026
Pengurus KADIN Kabupaten Bandung Hadiri Festival AHU, Dorong Penguatan Legalitas dan Kepastian Hukum Dunia Usaha

Pengurus KADIN Kabupaten Bandung Hadiri Festival AHU, Dorong Penguatan Legalitas dan Kepastian Hukum Dunia Usaha

September 1, 2026

EDITOR'S PICK

Sekolah Rakyat Kupang: Jadi Ruang Pemulihan Sosial, Anak Tak Lagi Berkelahi

January 14, 2026
RANGNICK BAWA PENGARUH BESAR, AUSTRIA KALAHKAN YORDANIA LEWAT STRATEGI DAN KEDALAMAN SKUAD

RANGNICK BAWA PENGARUH BESAR, AUSTRIA KALAHKAN YORDANIA LEWAT STRATEGI DAN KEDALAMAN SKUAD

June 17, 2026
Tuai Ribuan Pujian, Polisi Depok Tunjukkan Wajah Humanis Saat Tegur Pengendara Lawan Arus

Tuai Ribuan Pujian, Polisi Depok Tunjukkan Wajah Humanis Saat Tegur Pengendara Lawan Arus

June 4, 2026

Government introduces new rules for public university admission

March 29, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News