Purwakarta — Dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan desa mencuat di Desa Parakangarogek, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Kepala desa setempat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pengukuran tanah di wilayahnya, meski aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh staf desa yang langsung turun ke lapangan tanpa koordinasi dan persetujuan pimpinan desa.
Fakta ini menjadi sorotan karena pengukuran tanah bukan sekadar aktivitas teknis, melainkan menyangkut batas wilayah, hak kepemilikan warga, serta kepastian hukum. Dalam sistem pemerintahan desa, kegiatan strategis semacam ini seharusnya berada dalam kendali dan sepengetahuan kepala desa sebagai pemegang otoritas tertinggi di tingkat desa.
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan adanya laporan resmi atau surat perintah yang diketahui kepala desa terkait pengukuran tanah tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa staf desa bertindak di luar mekanisme administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur kedudukan dan kewenangan kepala desa. Dalam Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Ayat (2) huruf a menegaskan bahwa kepala desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Artinya, seluruh aktivitas perangkat desa secara struktural berada di bawah tanggung jawab dan kendali kepala desa, termasuk kegiatan pengukuran tanah yang berdampak hukum bagi masyarakat.
Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis kewenangan. Meski fokus pada keuangan, regulasi ini menegaskan bahwa setiap kegiatan desa wajib melalui perencanaan, persetujuan, dan pengawasan kepala desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa menegaskan bahwa perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dengan demikian, tindakan perangkat desa yang menjalankan kegiatan strategis tanpa sepengetahuan kepala desa berpotensi melanggar prinsip hirarki dan tata kelola pemerintahan desa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar di ruang publik: atas dasar perintah siapa staf desa melakukan pengukuran tanah tersebut? Apakah terdapat instruksi dari pihak di luar struktur formal pemerintahan desa, atau terjadi pembiaran terhadap praktik kerja tanpa kewenangan yang jelas?
Tanpa dasar hukum, surat tugas, dan koordinasi resmi, hasil pengukuran tanah berpotensi tidak memiliki kekuatan administrasi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu sengketa lahan, konflik horizontal antarwarga, hingga gugatan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Desa Parakangarogek menegaskan bahwa setiap kegiatan pengukuran tanah wajib diketahui dan dikoordinasikan dengan kepala desa. Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal perlunya evaluasi internal terhadap kinerja dan kepatuhan aparatur desa terhadap regulasi yang berlaku.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, jika dugaan pelanggaran prosedur ini terbukti, maka sanksi administratif hingga pembinaan serius perlu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegakan disiplin aparatur desa dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar kewenangan staf desa yang melakukan pengukuran tanah tersebut. Publik kini menunggu langkah klarifikasi dan tindak lanjut dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga instansi terkait untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik agraria di tingkat desa.









