Saturday, June 6, 2026
Jurnal Nusantara
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengukuran Tanah Tanpa Koordinasi, Kepala Desa Parakangarogek Mengaku Tidak Mengetahui

admin by admin
February 8, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Purwakarta — Dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan desa mencuat di Desa Parakangarogek, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Kepala desa setempat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pengukuran tanah di wilayahnya, meski aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh staf desa yang langsung turun ke lapangan tanpa koordinasi dan persetujuan pimpinan desa.

Fakta ini menjadi sorotan karena pengukuran tanah bukan sekadar aktivitas teknis, melainkan menyangkut batas wilayah, hak kepemilikan warga, serta kepastian hukum. Dalam sistem pemerintahan desa, kegiatan strategis semacam ini seharusnya berada dalam kendali dan sepengetahuan kepala desa sebagai pemegang otoritas tertinggi di tingkat desa.

READ ALSO

PTIC Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Tingkatkan Semangat Pendidikan, Kepedulian dan Pengorbanan di Hari Raya Idul Adha 1447 H

Bak Festival Jalanan! CFD Perdana Rasuna Said Diserbu Warga, Jakarta Punya Ikon Baru Akhir Pekan

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan adanya laporan resmi atau surat perintah yang diketahui kepala desa terkait pengukuran tanah tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa staf desa bertindak di luar mekanisme administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur kedudukan dan kewenangan kepala desa. Dalam Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Ayat (2) huruf a menegaskan bahwa kepala desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Artinya, seluruh aktivitas perangkat desa secara struktural berada di bawah tanggung jawab dan kendali kepala desa, termasuk kegiatan pengukuran tanah yang berdampak hukum bagi masyarakat.

Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis kewenangan. Meski fokus pada keuangan, regulasi ini menegaskan bahwa setiap kegiatan desa wajib melalui perencanaan, persetujuan, dan pengawasan kepala desa.

Selain itu, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa menegaskan bahwa perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dengan demikian, tindakan perangkat desa yang menjalankan kegiatan strategis tanpa sepengetahuan kepala desa berpotensi melanggar prinsip hirarki dan tata kelola pemerintahan desa.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar di ruang publik: atas dasar perintah siapa staf desa melakukan pengukuran tanah tersebut? Apakah terdapat instruksi dari pihak di luar struktur formal pemerintahan desa, atau terjadi pembiaran terhadap praktik kerja tanpa kewenangan yang jelas?

Tanpa dasar hukum, surat tugas, dan koordinasi resmi, hasil pengukuran tanah berpotensi tidak memiliki kekuatan administrasi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu sengketa lahan, konflik horizontal antarwarga, hingga gugatan hukum di kemudian hari.

Pemerintah Desa Parakangarogek menegaskan bahwa setiap kegiatan pengukuran tanah wajib diketahui dan dikoordinasikan dengan kepala desa. Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal perlunya evaluasi internal terhadap kinerja dan kepatuhan aparatur desa terhadap regulasi yang berlaku.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, jika dugaan pelanggaran prosedur ini terbukti, maka sanksi administratif hingga pembinaan serius perlu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegakan disiplin aparatur desa dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi hak-hak masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar kewenangan staf desa yang melakukan pengukuran tanah tersebut. Publik kini menunggu langkah klarifikasi dan tindak lanjut dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga instansi terkait untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik agraria di tingkat desa.

Related Posts

PTIC Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Tingkatkan Semangat Pendidikan, Kepedulian dan Pengorbanan di Hari Raya Idul Adha 1447 H
Daerah

PTIC Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Tingkatkan Semangat Pendidikan, Kepedulian dan Pengorbanan di Hari Raya Idul Adha 1447 H

May 26, 2026
Bak Festival Jalanan! CFD Perdana Rasuna Said Diserbu Warga, Jakarta Punya Ikon Baru Akhir Pekan
Daerah

Bak Festival Jalanan! CFD Perdana Rasuna Said Diserbu Warga, Jakarta Punya Ikon Baru Akhir Pekan

May 10, 2026
“Transfer Demi Redam Tekanan?” Oknum Wartawan Berinisial ‘K’ Diduga Minta Uang ke Pelaku UMKM di Cangkuang
Daerah

“Transfer Demi Redam Tekanan?” Oknum Wartawan Berinisial ‘K’ Diduga Minta Uang ke Pelaku UMKM di Cangkuang

May 9, 2026
Iqbal Maju sebagai Calon Tunggal Ketua Kadin Kabupaten Bandung, Usung Konsep Kadin Kolaboratif
Daerah

Iqbal Maju sebagai Calon Tunggal Ketua Kadin Kabupaten Bandung, Usung Konsep Kadin Kolaboratif

May 6, 2026
Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat
Daerah

Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

May 4, 2026
Wamensos Apresiasi Kudus & Garut Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
Daerah

Wamensos Apresiasi Kudus & Garut Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

May 3, 2026
Next Post

“Kartu Sakti” Bhayangkari dan Luka Keadilan di Jalan Raya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

Dari Bandung untuk Indonesia. SUMU Hadir Menjadi Rumah Besar UMKM dan Kebangkitan Ekonomi Umat

May 7, 2026
Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

Puskesmas Kiarapedes Gelar Skrining TBC Gratis untuk Masyarakat

May 4, 2026
Pelabuhan Utama Minyak Rusia, Primorsk, Terbakar Akibat Diserang Drone

Pelabuhan Utama Minyak Rusia, Primorsk, Terbakar Akibat Diserang Drone

May 4, 2026

Video “Mukena Pink” Viral di Media Sosial, Warganet Ramai Mencari Link Asli

March 13, 2026

Dugaan Investasi Bodong CV Mantra Jaya Group di Bandung, Puluhan Korban Rugi Hingga Miliaran Rupiah

April 19, 2026

EDITOR'S PICK

Pasar Otomotif Nasional Mandek? Begini Analisis Peneliti LPEM UI

January 14, 2026

Aksi Mahasiswa & Isu Papua Kembali Memanas, Aparat Siaga dan Imbau Demonstrasi Damai

April 7, 2026

India dan Dunia Politik Internasional Jadi Sorotan Utama

January 28, 2026
Viral Lagi! Ramalan Jokowi soal AI Bakal Ubah Dunia dalam 15 Tahun Bikin Media Sosial Heboh

Viral Lagi! Ramalan Jokowi soal AI Bakal Ubah Dunia dalam 15 Tahun Bikin Media Sosial Heboh

May 28, 2026
Jurnal Nusantara

© 2026 Jurnal Nusantara News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2026 Jurnal Nusantara News